Seorang Wanita Diduga Mucikari Ditangkap Polres Pringsewu
Kupastuntas.co, Pringsewu - Satuan Reserse kriminal Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang wanita muda yang diduga menjadi mucikari dalam prostisusi online di Kabupaten Pringsewu, Kamis (17/9/2020).
Kasat Reskrim AKP Sahril Paison mengatakan, penangkapan ini bermula adanya informasi masyarakat tentang maraknya bisnis seks komersial terselubung di Pringsewu.
Menindaklanjuti laporan tersebut di, Tekab 308 segera melakukan penyelidikan dan hasilnya pada Rabu (16/9/20) sekira pukul 23.30 WIB mengamankan wanita berinisial SW (22) di sebuah kost di Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan beserta barang bukti uang sebesar Rp500 ribu dan 1 unit HP yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi ‘esek-esek’ tersebut.
Bisnis haram ini dijalankan SW melalui media sosial WhatsApp untuk menjual sejumlah perempuan yang mau melayani pria hidung belang. "Setiap transaksi, SW mendapatkan keuntungan sebesar 100 ribu," jelas Kasat Reskrim AKP Sahril Paison.
"Tarif perempuan yang disewakan Rp500 ribu, SW mendapat Rp100 ribu sedangkan perempuan yang disewa tersebut mendapat Rp400 ribu," lanjutnya,
Dalam proses pemeriksaan, pelaku yang berstatus janda tersebut mengaku bahwa profesi mucikari sudah dijalaninya sekira sebulan terakhir.
"Sekarang masih kita lalukan pemeriksaan intensif di Mapolres Pringsewu. Atas perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan pasal 296 jo 506 KUHP tentang tindak pidana mucikari,” pungkasnya.(*)
Berita Lainnya
-
Program Makan Bergizi Gratis Perdana di Pringsewu Sasar 3.041 Orang
Senin, 06 Januari 2025 -
Pemkab Pringsewu Gelar Natal Bersama, Heri Iswahyudi: Mari Wujudkan Cita Cita Damai dan Sejahtera
Jumat, 27 Desember 2024 -
Imbauan FKUB Pringsewu Jelang Nataru 2024/2025: Jaga Kedamaian dan Keharmonisan
Senin, 23 Desember 2024 -
Diskoperindag Pringsewu Gencar Beri Pembinaan Kepada Pelaku UMKM
Kamis, 19 Desember 2024