Bawaslu Lampung Soroti Banyaknya Selisih Antara DPS dengan DPT Pemilu 2019

Foto: Ist
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Lampung menyoroti adanya selisih yang cukup signifikan antara Data Pemilih Sementara (DPS) di delapan kabupaten kota dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019 lalu.
Pasalnya dari data yang dihimpun oleh Bawaslu Provinsi Lampung, terdapat kekurangan yang cukup signifikan di beberapa daerah yang melaksanakan Pilkada 2020. Di antaranya di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Way Kanan dan Pesawaran.
Di Lampung Selatan misalnya, data DPT pada Tahun 2019 di Kabupaten Lampung Selatan memiliki selisih sebanyak 56.885 pemilih di mana pada 2019 DPT dikabupaten tersebut berjumlah berjumlah 759.195 pemilih berkurang menjadi 702.310 pemilih dalam DPS Pilkada 2020.
Kemudian di Lampung Tengah DPT berjumlah 950.566 pemilih berkurang menjadi 915.857 pemilih, dengan selisih kurang sebanyak 34.709 pemilih.
Begitu juga di Kabupaten Lampung Timur, data DPT 2019 berjumlah 790.149 pemilih menjadi 771.113 pemilih pada DPS Pilkada 2020, selisih kurang sebanyak 19.036 pemilih. Data DPT 2019 di Kabupaten Way Kanan berjumlah 339.460 pemilih menjadi 322.824 pemilih pada DPS Pilkada 2020, selisih kurang sebanyak 16.701 pemilih.
Selisih signifikan juga terjadi di Kabupaten Pesawaran, data DPT 2019 berjumlah 329.655 pemilih menjadi 314.876 pemilih pada DPS Pilkada 2020, selisih kurang sebanyak 14.779 pemilih.
Melihat hal tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengungkapkan, pihaknya telah meminta kepada seluruh jajaran Bawaslu kabupaten kot untuk melakukan pencermatan ulang terhadap DPS yang sudah diPlenokan sebelum di tetapkan sebagai DPT oleh KPU.
"Ini menjadi kewajiban Bawaslu untuk memastikan hak pilih warga negara dapat disalurkan saat Pilkada nanti. Kecuali pemilih yang bersangkutan memang tidak mau menggunakan hak pilihnya,” ungkapnya, Kamis (17/09/2020).
Sementara itu Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar menerangkan, berdasarkan informasi lapangan, terjadinya perbedaan tersebut disebabkan masih terdapat pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang kembali muncul pada data pemilih pada Pilkada 2020, yakni pemilih dengan NIK ganda, anggota TNI/Polri aktif, meninggal, hilang ingatan, bukan penduduk setempat dan pindah domisili.
Sementara faktor penambahan pemilih antara lain jumlah pemilih pemula dan daftar pemilih khusus (DPK) pada Pemilu 2019 masuk ke daftar pemilih Pilkada 2020. Persoalan klasik ini selalu berulang dari pemilu/pemilihan ke pemilu/pemilihan.
“Tapi saya juga heran, kalau dicermati di beberapa kabupaten itu datanya jauh banget dengan DPT 2019. Misalnya Lampung Selatan, berkurang sampai 56.885 pemilih, itu kan banyak banget selisihnya,” ungkapnya.
Iskardo juga meminta kepada Bawaslu di delapan Kabupaten/Kota untuk mencermati kembali hasil penetapan DPS oleh KPU setempat. Dimana setiap temuan dan saran perbaikan jajaran pengawas pemilu terhadap data pemilih harus masuk dalam catatan berita acara pleno KPU setempat.
"Tujuannya agar KPU setempat menyempurnakan data pemilih tersebut sebelum penetapan DPS menjadi daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada tahun 2020," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dua Dosen MBI Teknokrat Bantu Tingkatkan Kompetensi Pembelajaran Mendalam Guru Lewat AI di SMAN 6 Metro
Kamis, 19 Juni 2025 -
Investigasi Dinilai Janggal, Mahasiswa Unila Desak Sanksi untuk Dekan FEB
Kamis, 19 Juni 2025 -
Mahasiswi Meninggal Usai Melahirkan di Kamar Kos Bandar Lampung, Bayi Dibuang Kekasih di Jembatan Tegineneng
Kamis, 19 Juni 2025 -
Wujud Kontribusi ke Negara, PLN Setor Rp65,59 Triliun Lewat Dividen, Pajak, dan PNBP
Kamis, 19 Juni 2025