• Jumat, 20 Juni 2025

4 Wilayah Rentan Terjadi Penggelembungan Suara

Kamis, 17 September 2020 - 15.48 WIB
93

Rapat kordinasi Sentra Gakkumdu Bandar Lampung dengan Panwaslu Kecamatan se-Kota Bandar Lampung di hotel bukit randu, Kamis (17/09/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, kupastuntas.co - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kota Bandar Lampung yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Polresta Bandar Lampung dan Kejaksaan Tinggi Negeri kota Bandar Lampung menggelar rapat koordinasi bersama seluruh Panwaslu kecamatan se kota Bandar Lampung di Hotel Bukit Randu, Kamis (17/09/2020).

Dalam Rapat Kordinasi tersebut Aipda Agus Riyanto dari Polresta Bandar Lampung mengatakan, berdasarkan peta kerawanan Pilkada 2020 di delapan kabupaten/kota yang dilakukan Polda Lampung, ditemukan adanya Beberapa potensi konflik yang terjadi pada Pilkada 9 Desember mendatang.

Diantaranya, netralitas ASN, politik uang merata di seluruh wilayah termasuk politisasi bantuan sosial (bansos), ancaman kesehatan di masa pandemi Covid-19,  hoaks atau kampanye hitam dan rebutan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan (ormas) adat.

"Sementara untuk sebagian wilayah seperti Pilkada Pesisir Barat, Lampung Tengah, Way Kanan, Pesawaran rentan menggunakan masyarakat di perbatasan yang tidak ikut pilkada untuk memilih di wilayah tertentu yang menyelenggarakan Pilkada atau penggelembungan suara. Kemudian kebiasaan masyarakat dalam menggunakan senjata tajam seperti di Pesisir Barat, Lampung Tengah, Way Kanan, Lampung Timur, Pesawaran," ungkapnya. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto menerangkan, rakor merupakan tindaklanjut dari Rakor Gakkumdu Tingkat Provinsi pada akhir Agustus lalu.

Dimana dalam rakoor ini pihaknya membahas potensi tindak pidana pemilihan serta peran dari Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu, kewenangan pengawas pemilihan, dan dinamika Pilkada Bandarlampung Tahun 2020.

"Oleh karena itu dibutuhkan konsolidasi antara gakumdu dan panwaslu kecamatan. Sehingga baik gakumdu dan Bawaslu memiliki pemahaman yang sama. Mengingat waktu penangan pelanggatan hanya dibatasi 3 - 2 hari," tandasnya. (*)

Editor :