Terkait Debu Bungkil Sawit, Ketua DPRD Bandar Lampung Intruksikan Komisi I Panggil PT SJAI

Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung segera melakukan pemanggilan kepada PT Sinar Jaya Agro Investama (SJAI) selaku perusahaan penimbunan bungkil sawit di kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang.
Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi mengatakan, ia akan instruksi kan Komisi I setempat untuk memanggil pengusaha stock file tersebut.
"Kami akan panggil mereka, untuk mengecek perizinannya. Biar komisi I yang akan memanggil pengusaha tersebut,” kata Wiyadi, Rabu (16/9/2020).
Baca juga : DLH Akan Cek Gudang Bungkil Sawit PT SJAI yang Dikeluhkan Warga Karang Maritim Panjang
Ia pun menegaskan, DPRD tidak akan tebang pilih dengan pengusaha, jika memang melanggar akan ditindak tegas.
"Dewan menjalankan fungsinya melakukan pengawasan, apalagi kalau ada keluhan dari warga. Kemudian bisa juga dipanggil komisi III soal pencemaran lingkungan debu dan udara, komisi I juga harus gerak jangan 'melempem' melulu," ungkap Politisi PDI Perjuangan ini.
Baca juga : Warga Karang Maritim Panjang Keluhkan Debu Bungkil Sawit
Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung sudah mengecek ke lokasi dugaan dampak lingkungan pencemaran udara oleh PT SJAI. Namun hasil di lapangan belum dapat di publikasi.
"Ya nanti itu, kan anak-anak turun di lapangan, mengecek dan mengukur kadarnya, kalau hasilnya nanti kan kita uji dulu," ujar Kabid Pengawasan DLH setempat, Cik Ali.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Bandar Lampung, Haris Fadillah, mengaku jika pihak DLH sendiri, bisa melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah gudang tersebut memiliki Izin Analisisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau tidak.
"Kalau memang ada laporan dari masyarakat seperti itu, ya kami akan lakukan pengecekan, bagaimana dampak lingkungannya, apakah ada unsur pencemaran udara, nanti akan kita ukur dan kita kaji lebih mendalam,” ujar Haris beberapa waktu lalu.
Menurutnya, dalam gudang bungkil sawit harus ada saringan udara, sehingga debu dari tumpukan bungkil baik dalam proses bongkar muat barang, tidak sampai ke pemukiman sekitar. (*)
Video KUPAS TV : PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS KEMBALI MENGELUARKAN KEBIJAKAN BARU SEIRING MENINGKATNYA COVID-19
Berita Lainnya
-
Dua Dosen MBI Teknokrat Bantu Tingkatkan Kompetensi Pembelajaran Mendalam Guru Lewat AI di SMAN 6 Metro
Kamis, 19 Juni 2025 -
Investigasi Dinilai Janggal, Mahasiswa Unila Desak Sanksi untuk Dekan FEB
Kamis, 19 Juni 2025 -
Mahasiswi Meninggal Usai Melahirkan di Kamar Kos Bandar Lampung, Bayi Dibuang Kekasih di Jembatan Tegineneng
Kamis, 19 Juni 2025 -
Wujud Kontribusi ke Negara, PLN Setor Rp65,59 Triliun Lewat Dividen, Pajak, dan PNBP
Kamis, 19 Juni 2025