Satu Pelaku Curat Berhasil Diamankan Polsek Pardasuka
Pelaku dan barang bukti saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist
Pringsewu, Kupastuntas.co - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pardasuka Polres Pringsewu berhasil menangkap RA (20) warga Dusun Ujung Gunung Pekon Pardasuka Pringsewu melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim menuturkan bahwa pelaku RA dibekuk saat sedang berada dikediamanya dan pelaku tidak melakukan upaya perlawanan pada pada Selasa (15/9/2020).
“Benar, saat kami amankan pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar Kapolsek Pardasuka, Rabu(16/9/2020).
Selain mengamankan pelaku RA, petugas juga turut mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit TAB merk Evercross warna hitam.
“Modus pelaku masuk kedalam rumah melalui jendela yang kebetulan memang tidak dikunci, selanjutnya mengambil TAB yang posisinya sedang dicas dan diletakkan diatas meja tv diruang tengah rumah korban” ungkap Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim.
Rencananya barang hasil curian tersebut akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk membayar hutang pelaku. “sebab pelaku melakukan pencurian karena terpepet masalah hutang” jelas Kapolsek.
Saat ini pelaku serta barang bukti TAB hasil kejahatan diamankan di Mapolsek Pardasuka guna penyidikan.
"Atas perbuatannya, RA dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya (*)
Video KUPAS TV : SERENTAK! POLRES TANGGAMUS, TNI DAN FORKOPIMDA BAGIKAN SERIBU MASKER
Berita Lainnya
-
Kasus Keracunan MBG Disorot, Anggota DPD RI Desak Pengelola SPPG Perketat Standar Higienitas
Jumat, 27 Februari 2026 -
Balap Liar di Sukoharjo Pringsewu, Polisi Amankan 30 Remaja dan 17 Sepeda Motor
Kamis, 26 Februari 2026 -
Sudin Reses di Pringsewu, Warga Keluhkan Infrastruktur Rusak, Judi Online, Pinjol hingga Kualitas MBG
Rabu, 25 Februari 2026 -
Kakek di Pringsewu Ditemukan Tewas Dalam Sumur
Selasa, 24 Februari 2026









