• Senin, 18 Agustus 2025

Pemkot Bandar Lampung Bersama BPN Bantu Masyarakat Buat Sertifikat Hak Tanah di Pulau Pasaran

Rabu, 16 September 2020 - 14.47 WIB
118

Kepala kantor pertanahan kota Bandar Lampung Ahmad Aminullah saat dimintai keterangan. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Bandar Lampung, kupastuntas.co - Pemerintah kota Bandar Lampung bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, membantu masyarakat yang belum memiliki sertifikat hak tanah di wilayah Pulau Pasaran melalui program berbasis reforma Agraria. 

Kepala kantor pertanahan kota Bandar Lampung, Ahmad Aminullah mengatakan, di wilayah Pulau Pasaran tersebut merupakan tempat kegiatan perekonomian yang cukup berkembang. Maka tugas dari gugus tugas reformasi agraria salah satunya memberikan sertifikan kepada masyarakat disana. 

Baca Juga: Penataan Kepemilikan Tanah, Walikota Herman HN: Kita Laksanakan Berbasis Agraria

"Kita itu ada namanya legalisasi aset dan pasca aset, kita disini memberikan penyerahan serifikat kepada masyarakat. Dan yang kita bantu persertifikatan baru di pulau pasaran. Nantinya akan ada lanjutan lagi," kata Ahmad, saat dimintai keterangan, Rabu (16/9/2020).

Menurutnya, di wilayah pulau pasaran masyarakatnya melakukan kegiatan perikanan, dan masyarakatnya ada suatu binaan baik binaan dari pemerintah Kota Bandar Lampung, Kementrian Agraria, juga dari pihak perbankan. 

"Itu yang membuat pertimbangan kita memberikan persertifikatan karena perekonomian di masyarakat pulau pasaran itu. Yang luasnya kurang lebih 12 hektare," tuturnya.

Walaupun dalam berbentuk pulau, namun di wilayah tersebut sudah menjadi pemukiman masyarakat. 

"Jika pulau itu dikusasi oleh satu orang mungkin harus kita teliti ulang. Tapi itukan sebagai pemukiman yang sudah bertahun-tahun disana," ucapnya. (*)

Video KUPAS TV : SERENTAK! POLRES TANGGAMUS, TNI DAN FORKOPIMDA BAGIKAN SERIBU MASKER


Editor :