Lima Kecamatan Lampung Tengah Masuk Zona Merah
Foto: Ist.
Lampung Tengah, kupastuntas.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah melalui satuan tugas penanganan Covid-19 menetapkan sebanyak 5 kecamatan masuk Zona Merah, dari 28 kecamatan yang ada di wilayah Lampung Tengah.
Bupati Lampung Tengah sekaligus ketua tim satuan tugas Covid-19, Loekman Djoyosoemarto mengatakan, lima kecamatan yang masuk Zona Merah, yakni Terbanggi Besar, Seputih Agung, Bandar Mataram, Pubian dan Gunung Sugih.
“Kelima kecamatan itu ditetapkan masuk Zona Merah karena dalam gelombang kedua ini terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang lebih dahsyat,” kata Loekman, Rabu (16/9).
Loekman menerangkan, hingga kini di Lamteng sudah ada 61 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Lamteng, Sarjito mengatakan, Pemkab tidak bisa serta merta meminta pelaku perjalanan untuk melakukan rapid test.
“Seperti anak saya saja baru pulang dari luar, karantina dahulu. Tiba di rumah lapor RT dan disuruh isolasi mandiri. Tapi kalau memang ada gejala baru diambil tindakan,” ujarnya.
Sarjito juga menyampaikan, seluruh pegawai BPKAD bukan hanya dilakukan rapid test, tapi langsung dilakukan tes swab. “Perintah pak Bupati semua pegawai BPKAD bukan hanya di rapid test tapi langsung di tes swab. Termasuk keluarga ASN yang meninggal juga di swab. Tadi sudah di swab,” ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dua Prajurit TNI Gagalkan Aksi Penjambretan di Lampung Tengah
Rabu, 04 Februari 2026 -
KPK Periksa Sekwan DPRD Lampung Tengah, Dalami Dugaan Suap Proyek Era Ardito Wijaya
Rabu, 04 Februari 2026 -
Ramp Check Angkutan Umum Warnai Ops Keselamatan Krakatau 2026 Polres Lampung Tengah
Rabu, 04 Februari 2026 -
Gaji dan Tunjangan DPRD Lampung Tengah Sedot APBD 2026 Sebesar Rp 28,9 Miliar
Selasa, 03 Februari 2026









