• Senin, 18 Agustus 2025

Lampung Percepat Pembentukan Buku Panduan Kurikulum Pembelajaran Anti Korupsi

Rabu, 16 September 2020 - 14.11 WIB
133

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Sulpakar saat dimintai keterangan, Rabu (16/9/2020). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung bersama dengan Dinas Pendidikan 15 Kabupaten/Kota tengah menyiapkan panduan kurikulum pembelajaran anti korupsi sebagai muatan lokal wajib.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Sulpakar mengatakan, ketika panduan kurikulum pendidikan anti korupsi sudah selesai di garap. Maka pihaknya segera melakukan kordinasi dengan Deputi Pencegahan Anti Korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Panduan ini ditargetkan selesai dalam 2 minggu terhitung sejak hari ini. Jika nanti sudah selesai akan dikoordinasikan dengan deputi pencegahan. Selanjutnya akan kita intrusikan kapan kesiapan daerah untuk mulai menerapkan pembelajaran anti korupsi," kata Sulpakar saat dimintai keterangan, Rabu (16/9/2020).

Lanjut Sulpakar, pembentukan buku panduan kurikulum kali ini di fokuskan untuk jenang pendidikan SD dan SMP sedangkan untuk jenjang SMA dan SMK sudah selesai dibentuk dan saat ini sedang dalam tahap perbanyak.

"SMA dan SMK sudah siap, tinggal buku panduan sedang dalam proses perbanyak untuk setiap sekolah punya 1 buku panduan," katanya.

Rencananya, Mata pelajaran pendidikan anti korupsi sebagai muatan lokal wajib siap masuk ke sekolah-sekolah yang ada di Provinsi Lampung dan mulai berlaku di tahun ajaran 2020/2021 pada semester kedua. (*)




Editor :