Ketua Komisi V DPRD Lampung Imbau Seluruh Pejabat Tak Bepergian ke Daerah Zona Merah
Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung, Yanuar Irwan, saat dimintai keterangan , Rabu (16/9/2020). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung, Yanuar Irwan, mengimbau kepada seluruh pejabat yang ada di Provinsi Lampung untuk sementara tidak melakukan perjalanan dinas ke daerah dengan status zona merah penyebaran Covid-19.
"Kami mengimbau baik itu pejabat, anggota legislatif di DPRD Lampung ini untuk tidak melakukan perjalanan keluar kota atau daerah dengan zona merah, kecuali betul-betul krusial," kata Yanuar saat dimintai keterangan, Rabu (16/9/2020).
Yanuar mengatakan, larangan bepergian ke daerah dengan resiko penyebaran Covid-19 yang tinggi sudah tertuang dalam surat Gubernur Lampung Nomor 900/2421/V.02/2020, yang dikeluarkan pada tanggal 12 Agustus 2020 yang lalu.
Selain itu, lanjut politisi partai PDI Perjuangan, sudah banyak pejabat publik di Lampung yang terpapar Covid-19. Bahkan, sampai ada yang merenggut korban jiwa.
"Habis keluar daerah kan kembali ke kantor. Nah ini yang harus diperhatikan juga. Ya tahan sih beberapa bulan ini untuk tidak bepergian dulu. Terlebih ini ditekankan untuk pejabat legislatif," katanya.
Menurut Yanuar, pejabat legislatif merupakan lembaga pengawas yang harus memberikan contoh yang baik dan jangan sampai melanggar aturan.
"DPRD sebagai lembaga pengawas, jangan sampai lembaga pengawas justru tidak profesional dan melanggar aturan," timpalnya
Berita Lainnya
-
Raih 85 Medali, Lampung Jadi Juara Umum Kejurnas Karate Shokaido 2026
Senin, 13 April 2026 -
1,5 Tahun Era Prabowo, 13 Pejabat Tersandung KPK
Senin, 13 April 2026 -
Gubernur Mirza Minta Insinyur Lampung Perkuat Kolaborasi Dukung Infrastruktur dan Pertanian Modern
Minggu, 12 April 2026 -
Rumah Sekaligus Gudang Elektronik di Tanjung Karang Pusat Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp200 juta
Sabtu, 11 April 2026








