• Kamis, 19 Juni 2025

25 September, Gubernur Lampung Arinal Kukuhkan 5 Pejabat Sementara Bupati

Rabu, 16 September 2020 - 19.29 WIB
552

Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Lampung, Irwan Sihar Marpaung, saat dimintai keterangan, Rabu (16/9/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pada Jumat (25/9/2020) pekan depan, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi akan mengukuhkan 5 pejabat sementara (Pjs) Bupati di Provinsi Lampung yang akan menjalankan cuti di luar tanggungan negara dalam rangka melaksanakan kampanye pada Pilkada serentak 9 Desember 2020.

Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Lampung, Irwan Sihar Marpaung mengatakan, penyerahan surat keputusan (SK) dan pengukuhan tersebut akan berlangsung di gedung Balai Keratun lantai III lingkungan kantor Gubernur Lampung.

"Acaranya terbatas hanya beberapa orang, tidak lebih dari 60 orang saja yang akan hadir dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Irwan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/9/2020).

Namun saat ditanya siapa saja pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Lampung yang akan menjabat sebagai Pjs, pihaknya belum bisa memberikan informasi dan sedang menunggu surat keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri.

"Untuk nama belum ada, dari pusat pun sekarang belum ada. Jadi pusat baru menyampaikan nanti. Pak Gubernur lah yang tahu," katanya.

Irwan melanjutkan, 5 Pjs tersebut mulai bertugas selama petahanan menjalankan masa kampanye dan debat publik yang dimulai pada 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020. (*)


Video KUPAS TV : PERUBAHAN APBD 2020 BANDAR LAMPUNG DIFOKUSKAN UNTUK PENANGANAN COVID 19