• Kamis, 19 Juni 2025

Pakar Hukum Bahas Kasus Aset Alay, Eddy Rifai: Tuduhan Amrullah ke Sopian Sitepu Tidak Terbukti

Selasa, 15 September 2020 - 21.15 WIB
314

Pembahasan oleh Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Unila, dengan beberapa narasumber berkompeten, bertajuk 'Seminar Akta Perdamaian dan Sita Eksekusi Aset Alay', Selasa (15/9/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polemik aset-aset Sugiarto Wiharjo alias Alay menjadi pembahasan serius oleh Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Lampung (Unila).

BKBH Unila membedah masalah ini dengan mengundang beberapa narasumber berkompeten, bertajuk 'Seminar Akta Perdamaian dan Sita Eksekusi Aset Alay'.

Dalam seminar itu, narasumber dan pemateri yang diundang, yakni Prof. Dr. Maroni selaku Dekan Fakultas Hukum Unila, Prof. Dr. Wahyu Sasongko selaku Guru Besar Perdata Fakultas Hukum Unila, Sopian Sitepu selaku advokat, Andrie W Setiawan Kasipenkum Kejati Lampung dan Amrullah selaku advokat. Namun Amrullah tidak hadir. 

Dr. Eddy Rifai selaku ketua pelaksana seminar menjelaskan, kegiatan ini diinisiasi oleh BKBH Unila. Menurutnya, polemik mengenai aset Alay sangat menarik untuk dibahas.

"Seminar ini dilakukan supaya terang benderang. Bagaimana persoalannya sehingga perkara ini menjadi pidana atau apa," kata Eddy Rifai, Selasa (15/9/2020).

Dalam seminar tadi, kata Eddy, dijelaskan oleh Sopian Sitepu, bahwa beliau mengatakan telah menjalankan kuasa dengan semestinya, sebagai kuasa hukum Satono (mantan bupati Lampung Timur).

Dan menurut pengakuan Sopian, lanjut Eddy, tak pernah menjual aset itu dan menurut Profesor Wahyu Sasongko menyampaikan terkait adanya akta perdamaian tidak serta merta akta itu milik Pemkab Lamtim seharusnya ada penyerahan lebih dahulu.

"Aset itu diserahkan terlebih dahulu ke Alay ke Satono baru ke Pemkab Lamtim. Lalu, ada hak tanggungannya. Kemudian aset itu sudah failed. Sehingga kata pak Wahyu aset Alay itu belum serta merta menjadi asetnya Satono," jelasnya.

Diuraikan, dipandang dari segi pidana 374 dan 378 mengenai unsur pidana terkait dengan penggelapan itu dia menggelapkan barang orang lain. 

"Kalau menipu itu barang orang lain. Nah apabila barang itu bukan milik Pemkab Lamtim maka unsur pidananya tidak ada," sebutnya.

Menurutnya lagi, tuduhan yang dilontarkan oleh pihak Amrullah ke Sopian Sitepu itu tidaklah terbukti. 

"Nah itulah versi dari seminar yang kami gelar tadi. Sebenarnya kalau ada pihak Amrullah hadir mungkin bisa berbeda versinya. Ternyata dia tidak hadir makanya hasilnya seperti itu," ungkapnya.

Sementara itu, Sopian Sitepu, menjelaskan bahwa dirinya masih kukuh tak pernah menjual aset dari Pemkab Lamtim. Karena semua terikat dalam jaminan hak tanggungan Bank BRI.

"Aset sita akta damai bukan sita negara. Tapi sita perdata. Juga sama aset sita damai belum menjadi milik Pemkab Lamtim, jadi tak ada namanya penggelapan apapun itu penipuan dan TPPU," kata Sopian.

Sama halnya juga bahwa status advokad-nya sah dan sesuai peraturan Peradi Nomor 2 Tahun 2006. "Itu menurut Yudi Krisnandi mantan Sekretaris Peradi tahun 2009," pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, mengaku, pihaknya masih menelusuri seluruh aset-aset milik Alay. (*)


Video KUPAS TV : Ratusan Kilo Ganja Dibakar, Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu Diblender, Lalu Dibuang ke laut!