Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan 6,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Bandar Lampung dan Gubernur Lampung Arinal Djunaid saat memusnahkan barang sitaan di udang tempat penimbunan pabean (TPP) PT. Fortune, Bandar Lampung, Selasa (15/9/2020). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, kupastuntas.co - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung, kembali memusnahkan barang hasil penindakan selama tahun 2019 dengan total nilai barang sebesar Rp 6,8 miliar dan barang kiriman pos tahun 2020 dengan total nilai barang sebesar Rp 489 juta.
Pemusnahan barang ilegal tersebut dilakukan dengan cara dibakar yang berlangsung secara simbolis dan dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang berlangsung di gudang tempat penimbunan pabean (TPP) PT. Fortune, Bandar Lampung, Selasa (15/9/2020).
Kepala Kantor KPPBC Bandar Lampung, Esty Wiyandari mengatakan, barang yang dimusnahkan kali ini beruapa 6,5 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp 6,6 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar.
Selain itu ada juga 210 botol minuman keras ilegal senilai Rp 16,8 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp 4,2 juta.
Selanjutnya, ada juga barang impor kiriman pos berupa 71 buah sex toys, 3 karton 3 bungkus obat, 201 bungkus bibit atau benih tumbuh, 3 bungkus biji kopi, 1 bungkus buah etrog, 3 buah buku pornografi, 16 buah poster pornografi, dan 457 paket barang kiriman pos.
"Untuk penindakan rokok serta minuman ilegal ini didapat hasil penindakan oleh petugas terhadap para pengangkut berupa bus penumpang, truk serta jasa ekspedisi. Sedangkan barang impor kiriman pos ini tidak memiliki perijinan impor dari instansi terknis terkait," katanya saat dimintai keterangan.
Esty melanjutkan, barang yang dimusnahkan kali ini merupar barang yang berbahaya bagi kesehatan dan keamanan masyarakat serta dapat mengganggu dan merusak kegiatan perdagangan dalam negeri apabila barang tersebut berhasil beredar.
Sebagai upaya meminimalisir peredaran barang ilegal di Lampung pihaknya terus melakukan operasi rokok ilegal di seluruh wilayah di Lampung yang meliputi 15 Kabupaten/Kota.
"Kita juga terus melakukan sosialisasi ke masyarakat bahwa rokok ilegal itu tidak sehat dan barang-barang dari luar negeri itu harus memiliki izin," katanya. (*)
Video KUPAS TV : BRIGIF 4 MARINIR BANGUN KERAMBA JARING APUNG DAN ‘MENYULAP’ LAHAN TIDUR
Berita Lainnya
-
Pasien BPJS Bayar Obat Sendiri di RS Belleza, BPJS Kesehatan: Seharusnya Ditanggung
Kamis, 19 Juni 2025 -
NEXT Sumatera by Indibiz Sumatera: Memperkenalkan Era Baru Pemanfaatan AI untuk UMKA
Kamis, 19 Juni 2025 -
SPMB Jalur Domisili SMA Negeri Picu Polemik
Kamis, 19 Juni 2025 -
Minim Perlindungan Hukum, LBH KIS Ambil Peran di Sektor Kesehatan
Rabu, 18 Juni 2025