Tolak Hasil Keputusan, Dang Ike: Saksi Tak Hadir Dalam Sidang Kok Masuk Surat Keputusan
Pasangan Calon Perseorangan, Ike Edwin- Zam Zanariah didamping kuasa hukum saat menyampaikan keterangan usai melakukan persidangan di kantor Bawaslu Bandar Lampung, Sabtu (12/9/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bakal Calon Perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah menolak dengan hasil keputusan yang telah dibacakan oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung pada sidang musyawarah terbuka di Kantor Bawaslu Bandar Lampung, Sabtu (12/9/2020).
Selain itu, dirinya juga mempertanyakan dengan nama-nama saksi termohon (KPU Bandar Lampung) yang tidak hadir dalam persidangan, namun masuk dalam surat keputusan yang dibacakan oleh Bawaslu Bandar Lampung.
"Ada saksi-saksi yang tidak hadir dalam persidangan, tapi kok dalam surat keputusan Bawaslu ada namanya. Karena saat sidang surat keterangan (keterangan saksi KPU) yang dilayangkan oleh Termohon itu kami tolak dan Bawaslu juga menolak," ungkapnya.
Baca juga : Tok, Bawaslu Tolak Permohonan Ike Edwin-Zam
Dalam surat keputusan, ada saksi dari pihaknya yang hadir dalam persidangan, tetapi tidak dianggap dan dipertimbangkan dalam surat keputusan.
"Banyak juga kejanggalan yang terjadi, dimana surat keputusan yang dilayangkan sudah ditandatangani oleh majelis seharusnya surat keputusan ini ditandatangani oleh majelis setelah sidang dan diketok palu. Tapi kan setelah ketok palu, majelis langsung pergi, lalu kapan ditandatanganinya?" tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025 -
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025









