Tok, Bawaslu Tolak Permohonan Ike Edwin-Zam

Pembacaan keputusan sidang musyawarah gugatan calon perseorangan Ike-Zam terhadap KPU, di Kantor Bawaslu Bandar Lampung, Sabtu (12/9/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung menolak seluruh gugatan pasangan bakal calon perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah mendaftarkan diri sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Sidang Musyawarah Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah didampingi dengan seluruh anggota Bawaslu Bandar Lampung di kantor Bawaslu Kantor Bandar Lampung, Sabtu (12/9/2020).
Baca juga : Ricuh Saat Pembacaan Keputusan Hasil Pleno, Satu Pendukung Ike-Zam Dibawa Petugas
Dalam pembacaan keputusan Bawaslu di sidang musyawarah terbuka menyatakan keputusan Bawaslu nomor 001/PS.Reg/18/18.71/IX/2020, mencatat, mendengar dan memeriksa bukti, membaca kesimpulan termohon dan pemohon, Bawaslu kota Bandar Lampung memutuskan menolak segala bentuk gugatan dari pemohon seluruhnya.
"Menolak gugatan pemohon diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu kota Bandar Lampung pada Jumat (11/9/2020), yang dihadiri dan ditandatangani seluruh anggota Bawaslu Bandar Lampung," ungkapnya.
Usai membacakan keputusan, ketua dan seluruh anggota Bawaslu kota Bandar Lampung langsung diamankan oleh aparat kepolisian. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Ustadz Suaida Ajak Sivitas Akademika Teladani Akhlak Rasulullah
Sabtu, 13 September 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Azra Lilam Putra Juara Harapan 1 Duta Bahasa Nasional 2025
Sabtu, 13 September 2025 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Resmi Buka Pelatihan Raja Parhata dan Protokol Adat Batak Toba
Sabtu, 13 September 2025 -
PLN Dukung Hilirisasi Pertanian di Lampung melalui Program Electrifying Agriculture
Sabtu, 13 September 2025