Tok, Bawaslu Tolak Permohonan Ike Edwin-Zam
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung menolak seluruh gugatan pasangan bakal calon perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah mendaftarkan diri sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Sidang Musyawarah Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah didampingi dengan seluruh anggota Bawaslu Bandar Lampung di kantor Bawaslu Kantor Bandar Lampung, Sabtu (12/9/2020).
Baca juga : Ricuh Saat Pembacaan Keputusan Hasil Pleno, Satu Pendukung Ike-Zam Dibawa Petugas
Dalam pembacaan keputusan Bawaslu di sidang musyawarah terbuka menyatakan keputusan Bawaslu nomor 001/PS.Reg/18/18.71/IX/2020, mencatat, mendengar dan memeriksa bukti, membaca kesimpulan termohon dan pemohon, Bawaslu kota Bandar Lampung memutuskan menolak segala bentuk gugatan dari pemohon seluruhnya.
"Menolak gugatan pemohon diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu kota Bandar Lampung pada Jumat (11/9/2020), yang dihadiri dan ditandatangani seluruh anggota Bawaslu Bandar Lampung," ungkapnya.
Usai membacakan keputusan, ketua dan seluruh anggota Bawaslu kota Bandar Lampung langsung diamankan oleh aparat kepolisian. (*)
Berita Lainnya
-
Bulog Lampung Hanya Serap 6,25 Persen Beras, Pengamat Khawatirkan Ketahanan Pangan Terganggu
Kamis, 06 Februari 2025 -
Pengamat: Peningkatan Produktivitas Jadi Tantangan Swasembada Pangan di Lampung
Kamis, 06 Februari 2025 -
24 SMK di Lampung Diusulkan Jadi BLUD, Berikut Rincianya
Kamis, 06 Februari 2025 -
Hingga Januari, Bulog Lampung Sudah Serap 89.50 Ton Gabah
Kamis, 06 Februari 2025