Tok, Bawaslu Tolak Permohonan Ike Edwin-Zam
Pembacaan keputusan sidang musyawarah gugatan calon perseorangan Ike-Zam terhadap KPU, di Kantor Bawaslu Bandar Lampung, Sabtu (12/9/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung menolak seluruh gugatan pasangan bakal calon perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah mendaftarkan diri sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Sidang Musyawarah Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah didampingi dengan seluruh anggota Bawaslu Bandar Lampung di kantor Bawaslu Kantor Bandar Lampung, Sabtu (12/9/2020).
Baca juga : Ricuh Saat Pembacaan Keputusan Hasil Pleno, Satu Pendukung Ike-Zam Dibawa Petugas
Dalam pembacaan keputusan Bawaslu di sidang musyawarah terbuka menyatakan keputusan Bawaslu nomor 001/PS.Reg/18/18.71/IX/2020, mencatat, mendengar dan memeriksa bukti, membaca kesimpulan termohon dan pemohon, Bawaslu kota Bandar Lampung memutuskan menolak segala bentuk gugatan dari pemohon seluruhnya.
"Menolak gugatan pemohon diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu kota Bandar Lampung pada Jumat (11/9/2020), yang dihadiri dan ditandatangani seluruh anggota Bawaslu Bandar Lampung," ungkapnya.
Usai membacakan keputusan, ketua dan seluruh anggota Bawaslu kota Bandar Lampung langsung diamankan oleh aparat kepolisian. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025 -
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025









