• Rabu, 06 November 2024

Tak Penuhi Syarat Kesehatan, Ketua KPU: Partai Pengusung Bisa Menggantikan Calon Kada

Sabtu, 12 September 2020 - 16.23 WIB
89

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami saat memberikan keterangan.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, jika bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah (Kada) di 8 Kabupaten/Kota ada yang tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani maka partai politik pengusung bisa menggantikannya.

"Kalau ada Bapaslon yang tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani maupun rohani, maka partai politik pengusung bisa menggantikan calon yang diusung. Tapi ini jika ditemukan," ungkapnya usai menyaksikan proses penyerahan hasil pemerikasan kesehatan bapaslon kepada KPU 8 Kabupaten/Kota, di Kantor KPU Provinsi Lampung, Sabtu (12/9/2020).

Baca juga : Hasil Pemeriksaan Kesehatan 22 Bapaslonkada di 8 Kabupaten/Kota Diserahkan ke KPU

Ia juga menjelaskan, saat ini tersisa satu bapaslon yang belum melakukan pengecekan kesehatan. Yakni di Kabupaten Lampung Selatan lantaran sedang melakukan isolasi Covid-19.

"Dan hasil kesimpulan pemeriksaan medis itu yang tahu KPU di 8 Kabupaten/Kota yang nanti akan dibuka bersama-sama dengan Bapaslon," tuturnya.

Setelah hasil pemeriksaan tes kesehatan selesai, tahap selanjutnya adalah memverifikasi dokumen perbaikan syarat calon kada.

"Tapi untuk saat ini bapaslon masih sedang melakukan verifikasi administrasi untuk persyaratan calon Kada. Dan nantinya juga ada masa perbaikannya juga untuk bapaslon," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : Menyulap Limbah Kayu Jadi Jam Tangan Keren, Kerap Dipesan BUMN


Editor :