Tak Penuhi Syarat Kesehatan, Ketua KPU: Partai Pengusung Bisa Menggantikan Calon Kada
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami saat memberikan keterangan.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, jika bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah (Kada) di 8 Kabupaten/Kota ada yang tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani maka partai politik pengusung bisa menggantikannya.
"Kalau ada Bapaslon yang tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani maupun rohani, maka partai politik pengusung bisa menggantikan calon yang diusung. Tapi ini jika ditemukan," ungkapnya usai menyaksikan proses penyerahan hasil pemerikasan kesehatan bapaslon kepada KPU 8 Kabupaten/Kota, di Kantor KPU Provinsi Lampung, Sabtu (12/9/2020).
Baca juga : Hasil Pemeriksaan Kesehatan 22 Bapaslonkada di 8 Kabupaten/Kota Diserahkan ke KPU
Ia juga menjelaskan, saat ini tersisa satu bapaslon yang belum melakukan pengecekan kesehatan. Yakni di Kabupaten Lampung Selatan lantaran sedang melakukan isolasi Covid-19.
"Dan hasil kesimpulan pemeriksaan medis itu yang tahu KPU di 8 Kabupaten/Kota yang nanti akan dibuka bersama-sama dengan Bapaslon," tuturnya.
Setelah hasil pemeriksaan tes kesehatan selesai, tahap selanjutnya adalah memverifikasi dokumen perbaikan syarat calon kada.
"Tapi untuk saat ini bapaslon masih sedang melakukan verifikasi administrasi untuk persyaratan calon Kada. Dan nantinya juga ada masa perbaikannya juga untuk bapaslon," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Menyulap Limbah Kayu Jadi Jam Tangan Keren, Kerap Dipesan BUMN
Berita Lainnya
-
Banyak Karangan Bunga di Lokasi Tewasnya Brigadir Arya Supena, Toko Baru Pasang CCTV Pascakejadian
Senin, 11 Mei 2026 -
Aksi Tawuran Marak, Disdikbud Lampung Intensif Awasi Sekolah Rawan
Senin, 11 Mei 2026 -
Polda Tunggu Audit BPKP untuk Tetapkan Tersangka Kasus Rekrutmen 387 Honorer di Metro
Senin, 11 Mei 2026 -
Target Investasi Lampung 2026 Naik Jadi Rp16,2 Triliun, Pemprov Siapkan Kemudahan bagi Investor
Senin, 11 Mei 2026








