Kapolda Lampung: Sosialisasi Pergub Kebiasaan Baru Harus Sampai ke Desa
Dirut Kupas Tuntas Grup, Donald Harris Sihotang berbincang santai dengan Kapolda Lampung, Irjen Pol Purwadi Arianto. Foto: Tampan/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto meminta Peraturan Gubernur Lampung (pergub) Nomor. 45/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman harus terus disosialisasikan secara luas ke seluruh Kabupaten/Kota.
Hal ini menurutnya penting dilakukan, dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung. Di masa normal baru ini, kata Kapolda ada tiga sektor yang perlu diwaspadai penyebaran Covid-19. Yaitu, sektor pariwisata, klaster keluarga, dan klaster Pilkada.
“Aturan tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru di masa pandemi Covid-19 harus diterapkan secara ketat. Bagaimana masyarakat memahami dan mengikuti aturan tersebut, supaya sehat dan tetap produktif,” kata Kapolda dalam bincang santai bersama Kupas Tuntas, di kantornya, Kamis (10/9).
Pasca dicabutnya maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19, Kapolda Lampung Purwadi mengaku bersyukur Gubernur Lampung menerbitkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor. 45/2020, tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman.
Pergub ini adalah turunan dari Inpres No.6/2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kapolda Lampung Purwadi Arianto mengibaratkan, regulasi atau peraturan hanya akan menjadi tulisan biasa dalam sebuah buku, jika tidak dijelaskan dan didistribusikan secara luas.
“Perlu sosialisasi, penjelasan, supaya masyarakat kita paham. Dengan begitu, masyarakat sehat, ekonomi produktif,” ujar jenderal bintang dua itu.
Tempat pariwisata, pesta Pilkada 2020, kata Kapolda harus diantisipasi jangan jangan sampai menjadi klaster baru penyebaran covid-19.
“Di klaster keluarga, kalau ada anggota keluarga yang terkonfirmasi positif Covid, ini juga perlu tegas, isolasi di rumah sakit selama fasilitas RS masih tersedia, agar tidak menulari anggota keluarga lainnya,” ungkapnya. (*)
BERITA INI SUDAH TERBIT DI SURAT KABAR HARIAN KUPAS TUNTAS EDISI CETAK JUMAT(11/09/2020).
Video KUPAS TV : Menyulap Limbah Kayu Jadi Jam Tangan Keren, Kerap Dipesan BUMN
Berita Lainnya
-
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025 -
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025









