• Jumat, 20 September 2024

Bacakan 8 Poin Kesimpulan, Dang Ike Optimis Lolos

Jumat, 11 September 2020 - 00.28 WIB
180

Bakal Calon Perseorangan Walikota Bandar Lampung, Ike Edwin, saat dimintai keterangan usai menjalani sidang pembacaan keputusan di kantor Bawaslu Bandar Lampung, Kamis (10/9/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sedikitnya ada delapan poin kesimpulan yang dibacakan pasangan bakal calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah dalam sidang musyawarah gugatan hasil pleno rekapitulasi dukungan perbaikan KPU Bandar Lampung dalam agenda pembacaan kesimpulan di kantor Bawaslu kota Bandar Lampung, Kamis (10/9/2020).

Bakal Calon Walikota perseorangan Ike Edwin mengatakan, ada delapan poin yang dirinya sampaikan dalam sidang pembacaan kesimpulan, diantaranya Verifikasi, pengusiran, intimidasi, keterlibatan banyak PNS, seperti Lurah camat, yang memenuhi syarat dinyatakan tidak memenuhi syarat, perubahan jumlah dukungan saat pleno.

"Kita sudah sampaikan hal-hal tersebut, dalil kami benar dan tidak ada yang menolak, sehingga majelis musyawarah mau tidak mau harus meloloskan. Saya pokoknya ingin berbuat baik," ungkapnya saat ditemui usai sidang.

Dang Ike juga mengatakan, memang sejak awal dirinya sudah lolos, walaupun mendapatkan intimidasi dan dicurangi.

"Kita optimis lolos, meski diintimidasi dan ditekan juga sudah lolos kok. Apalagi tidak dilakukan itu, pasti lebih banyak (dukungannya). Doain saja, selagi Allah meridhoi. Apasih ruginya kalau saya ikut, kan bukan 'kaleng-kaleng', bukan penjahat. Verifikasi sudah lolos kok saya," ujarnya.

Sementara Kuasa Hukum dari termohon dalam hal ini KPU kota Bandar Lampung, Yormel mengatakan, pihaknya saat ini menyerahkan keputusan dari Bawaslu.

"Kita sudah memberikan kesimpulan dan pemohon juga sudah memberikan maka tinggal menunggu keputusan majelis. Terkait kenapa tidak dibacakan, yah memang begitu aturannya, bisa dibacakan bisa diberikan langsung ke majelis," ungkapnya.

Terkait mengapa para saksi dari termohon (KPU) banyak tidak hadir, kuasa hukum dari KPU tersebut tidak bisa memberikan keterangan. Diketahui dari sekian banyak PPS dan PPK yang menjadi saksi dalam persidangan hanya tiga saksi yang dihadikan. (*)


Video KUPAS TV : Pakai Pengeras Suara, Polisi dan TNI Keliling Pasar Sampaikan Imbauan Protokol Kesehatan