15.885 Ekstasi, Sabu 17 Kg dan Ganja 200 Kg Dimusnahkan BNNP Lampung

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung saat memusnahkan barang bukti narkotika jenis daun ganja, sabu-sabu dan pil ekstasi. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti narkotika jenis daun ganja, sabu-sabu dan pil ekstasi.
Pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan BNNP Lampung itu berlangsung di Jalan Laksamana R.E. Martadinata, Desa Lempasing, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung, Kamis (10/9/2020) siang, yang turut dihadiri dari pihak Ditresnarkoba Polda Lampung, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Balai POM, dan Dinas Kesehatan.
Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu sebanyak 17,4 kilogram, daun ganja sebanyak 200 kilogram dan 15.885 butir pil ekstasi.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender yang dicampur dengan pembersih lantai (sabu dan ekstasi) yang kemudian dibuang ke laut, sedangkan daun ganja dibakar.
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan tersebut.
"Mudah-mudahan kegiatan kita ini membawa efek jera, semoga yang sudah berniat, mengurungkan niatnya dan yang baru berniat tidak jadi melakukan," kata I Wayan.
Dikatakan Wayan, bahwa bisnis barang haram (narkoba) memang menguntungkan, namun sangat menyesatkan.
"Di sisi lain para pelaku menguntungkan karena hasilnya sangat menjanjikan. Kegiatan ini sudah berulang kali, kita lakukan untuk proses selanjutnya dari peralihan tanggung jawab dari Penyidik ke Jaksa Penuntut," ungkapnya.
Menurutnya narkoba ini tidak sama sekali membawa dampak baik, justru memberikan efek buruk bagi penggunanya.
"Karena tidak ada untung dan manfaatnya, apalagi bagi para pelaku hanya manfaat sesaat dan merusak masa depan bangsa," jelasnya.
Jenderal Bintang Satu ini mengapresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pengadilan Negeri yang sudah memutus pidana cukup tinggi kepada para penjahat narkotika di Provinsi Lampung.
"Setahu saya para pelaku yang diproses di Lampung ini cukup tinggi putusannya dibandingkan dengan wilayah lain. Terakhir saya dengar itu putusan paling ringan 15 tahun dan paling berat seumur hidup atau mati," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Akademisi Soroti 92 Km Jalan Rusak di Lampung: Perbaikan Terlambat Bisa 5 Kali Lebih Mahal
Minggu, 10 Agustus 2025 -
PT BSSW Ekspor 10 Ribu Ton Tapioka ke Taiwan Lewat Pelabuhan Panjang
Minggu, 10 Agustus 2025 -
Bertepatan Hari Konservasi Alam Nasional, Monev KKN UIN RIL Tanam Bibit Pohon dan Buat Biopori ke-23.500 di Bandar Lampung
Minggu, 10 Agustus 2025 -
92 Km Jalan Provinsi Lampung Belum Tersentuh Pembangunan, Budi Hadi Dorong Pemprov Tingkatkan PAD
Minggu, 10 Agustus 2025