Catat! Kampanye di Tanggal Berikut Bisa Dipidana
Ketua Bawaslu kota Bandar Lampung, Candrawansah, saat memberikan keterangan, Rabu (9/9/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung memperingatkan kepada seluruh bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung untuk tidak melakukan kampanye di waktu-waktu tertentu, misalnya pada tanggal 23 sampai 25 September dan 6 sampai 8 Desember 2020.
Ketua Bawaslu kota Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, dirinya mengingatkan kepada pasangan calon untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal, yakni pada tanggal 23,24,25 September dan 6,7,8 Desember yang merupakan masa tenang.
"Karena ada unsur pidana Pemilu apabila kampanye di luar jadwal, sesuai dengan pasal 187," ungkapnya, Rabu (9/9/2020).
Sementara Komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triamojo menerangkan, pada tanggal 23,24,25 September merupakan masa tenang setelah tiga hari penetapan pasangan calon.
"Jadi 3 hari setelah penetapan tidak boleh kampanye," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : Herman HN Minta Satuan Linmas Tangkap Oknum Tim Sukses Calon Walikota Yang Bagi Bagi Uang!!!
Berita Lainnya
-
Banyak Karangan Bunga di Lokasi Tewasnya Brigadir Arya Supena, Toko Baru Pasang CCTV Pascakejadian
Senin, 11 Mei 2026 -
Aksi Tawuran Marak, Disdikbud Lampung Intensif Awasi Sekolah Rawan
Senin, 11 Mei 2026 -
Polda Tunggu Audit BPKP untuk Tetapkan Tersangka Kasus Rekrutmen 387 Honorer di Metro
Senin, 11 Mei 2026 -
Target Investasi Lampung 2026 Naik Jadi Rp16,2 Triliun, Pemprov Siapkan Kemudahan bagi Investor
Senin, 11 Mei 2026








