Catat! Kampanye di Tanggal Berikut Bisa Dipidana
Ketua Bawaslu kota Bandar Lampung, Candrawansah, saat memberikan keterangan, Rabu (9/9/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung memperingatkan kepada seluruh bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung untuk tidak melakukan kampanye di waktu-waktu tertentu, misalnya pada tanggal 23 sampai 25 September dan 6 sampai 8 Desember 2020.
Ketua Bawaslu kota Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, dirinya mengingatkan kepada pasangan calon untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal, yakni pada tanggal 23,24,25 September dan 6,7,8 Desember yang merupakan masa tenang.
"Karena ada unsur pidana Pemilu apabila kampanye di luar jadwal, sesuai dengan pasal 187," ungkapnya, Rabu (9/9/2020).
Sementara Komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triamojo menerangkan, pada tanggal 23,24,25 September merupakan masa tenang setelah tiga hari penetapan pasangan calon.
"Jadi 3 hari setelah penetapan tidak boleh kampanye," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : Herman HN Minta Satuan Linmas Tangkap Oknum Tim Sukses Calon Walikota Yang Bagi Bagi Uang!!!
Berita Lainnya
-
Tahapan Pemilu 2029 Mulai Dipersiapkan, KPU Alokasikan Rp1,4 Triliun pada 2027
Senin, 15 Juni 2026 -
Diduga Rem Overheat, Bus Penumpang Terbakar di Tol Bakter
Senin, 15 Juni 2026 -
Mahasiswa Bubarkan Diri, Ultimatum Aksi Massa Lebih Besar Bila Tuntutan Tidak Dipenuhi
Senin, 15 Juni 2026 -
Mahasiswa Akuntansi Universitas Teknokrat Indonesia Ciptakan Inovasi 'Si KULPIS', Kerupuk Kulit Pisang yang Bernilai Ekonomi dan Ramah Lingkungan
Senin, 15 Juni 2026








