Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Pengguna Sabu
Tersangka NN (32), saat diamankan di Polres Tanggamus. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap seorang pelaku dugaan penyalahgunaan Narkoba di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung.
Menurut Kasatnarkoba Polres Tanggamus, AKP I Made Indra Wijaya, SIK, tersangka berinisial NN (32) warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung. Tersangka ditangkap di rumahnya.
"Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan ada seseorang yang memiliki, menguasai narkotika di Pekon Rantau Tijang dan langsung dilakukan penangkapan," kata AKP I Made Indra Wijaya, Selasa (8/9/2020).
Baca juga : Tim Protokol Kesehatan Tanggamus Sosialisasi di Pasar Sumberejo
Dari penangkapan, barang bukti yang berhasil diamankan satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,5 gram, satu tablet ekstasi warna hijau, satu alat isap atau bong, satu bungkus rokok.
Terhadap tersangka dijerat pasal 114 atau 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman minimal 4 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara, tersangka NN dalam penuturannya mengakui telah menggunakan narkoba jenis sabu sejak dua bulan terakhir dan barang tersebut dibelinya dari Pesawaran. Namun ia berdalih hanya dipakai sendiri.
"Terakhir beli sebesar Rp1 juta. Narkoba dibelinya dari kawan di Pesawaran," ucap pria beranak empat tersebut. (*)
Video KUPAS TV : DITINGGAL KE PASAR, RUMAH WARGA LAMPUNG BARAT LUDES TERBAKAR TINGGAL PUING
Berita Lainnya
-
KM Maulana 30 Terbakar di Perairan Belimbing Tanggamus, 8 ABK Masih Hilang
Minggu, 21 Desember 2025 -
Menu MBG SMP Muhammadiyah Kotaagung Dibagikan untuk Tiga Hari, Orang Tua Soroti Gizi Minim
Jumat, 19 Desember 2025 -
Fenomena Awan Lenticularis di Gunung Tanggamus, BMKG Sebut Bahaya untuk Penerbangan
Jumat, 19 Desember 2025 -
BPJN Lampung Sambangi Kampus Unila, Dorong Sinergi Akademisi dan Praktisi Infrastruktur Jalan
Kamis, 18 Desember 2025









