• Minggu, 12 Mei 2024

Kasus Korupsi, Kadiskes Lampura Perintahkan Bendahara Potong 10 Persen Anggaran Tiap Puskesmas

Selasa, 08 September 2020 - 17.25 WIB
315

Maya Mettisa, Kadiskes Lampura yang menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran BOK, saat akan dibawa ke mobil tahanan. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Maya Mettisa, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara (Lampura) yang menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang yang berlangsung secara online, Selasa (8/9/2020).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gatra Yudha Pramana, menjelaskan, bahwa terdakwa memerintahkan bendaharanya untuk melakukan pemotongan sebesar 10 persen dari setiap anggaran BOK yang dikelola Kepala Puskesmas.

Selanjutnya pada tahun 2017 terdakwa Maya memanggil saksi Novrida Nunyai selaku bendahara pengeluaran ke ruang kerjanya untuk melakukan pemotongan dana BOK setiap Puskesmas yang ada di Kabupaten Lampura sebesar 10 persen dari setiap tahap pencairan sebagaimana tertera dalam Nota Pencairan Dana (NPD) yang diajukan oleh setiap Puskesmas.

Atas perintah terdakwa tersebut, sejak tahun anggaran 2017 sampai 2018, saksi Novrida Nunyai melakukan pemotongan.

Baca juga : Usai Ditetapkan Tersangka, Kadinkes Lampura Ditahan Sekamar dengan Tersangka Narkoba dan Maling

Gatra melanjutkan, perbuatan terdakwa dimulai saat dianggarkan BOK tahun 2017 pada Dinas Kesehatan Lampura sebesar Rp15.231.714.000, dengan rincian untuk BOK Puskesmas sebesar Rp13.690.757.000 dan BOK Dinas Kesehatan sebesar Rp.1.540.957.000.

Kemudian anggaran tersebut bersumber pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik TA 2017 untuk 27 puskesmas yang ada di Kabupaten Lampura.

Terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) menerbitkan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara Nomor 440/1513b/12-LU/2017 tanggal 2 Pebruari 2017.

Pada tahun 2018 Dinas Kesehatan Kabupaten Lampura dianggarkan BOK Rp16.870.751.000, untuk BOK Puskesmas Rp15.212.557.000 dan BOK Dinas Kesehatan Rp1.658.194.000 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik TA 2018 untuk 27 puskesmas yang ada di Lampura.

Terdakwa menerbitkan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara nomor 440/1343.B/14-LU/2018 2 Februari 2018.

Baca juga : Danlanal Lampung Jalin Silaturahmi Dengan Pemkot Bandar Lampung

Gatra menerangkan, terdakwa Maya Metissa membuat keuangan negara rugi Rp2 miliar lebih. Dengan demikian, perbuatan terdakwa Maya dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 12 huruf f Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)


Video KUPAS TV : DITINGGAL KE PASAR, RUMAH WARGA LAMPUNG BARAT LUDES TERBAKAR TINGGAL PUING