• Minggu, 12 Januari 2025

Dalam 9 Bulan, Kasus Perceraian di Pringsewu Capai 580 Perkara

Selasa, 08 September 2020 - 13.07 WIB
200

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Kasus perkara perceraian di Kabupaten Pringsewu sebanyak perkara 580 pada tahun 2020. Hasil ini merupakan total keseluruhan dari bulan Januari sampai september 2020 (9 Bulan). 

Humas Pengadilan Agama Pringsewu, Azhar Arfiyansyah mengatakan, Rata-rata kasus perceraian antara lainnya perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus.

Menurutnya, di tahun lalu dan tahun ini mengalami penurunan, karena sesuai intruksi Mahkamah Agung sempat satu atau dua bulan stop menerima perkara peceraian karena adanya penyebab Covid-19.

"Kalau pandemi covid-19 tidak ada, mungkin akan ada peningkatan namun karena pandemi ini, angka perceraian di pringsewu mengalami penurunan," katanya.

"Di bulan september ini saja data yang masuk ada 30 perkara artinya bisa naik dan turun, tetapi perkiraan perbulan bisa mencapai 40 kasus perbulan," paparnya.

Pengadilan Agama di Kabupaten Pringsewu selalu mengoptimalkan sesuai dengan proses mediasi yang tertera di peraturan Mahkamah Agung no.1 tahun 2016 tentang prosedur Mediasi di Pengadilan disambut baik oleh Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

"Kami akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk mediasi. Untuk proses Mediasi sampai 30 hari diberikan waktu, apabila suami dan istri masih memperlukan waktu akan diberikan kesempatan lagi selama 14 hari,"jelasnya. (*)

Video KUPAS TV : Prajurit Brigif 4 Marinir/BS Dirapid Test Massal, Termasuk Danbrigif dan Perwira Staff




Editor :