• Sabtu, 11 Januari 2025

Seorang Pelajar Pelaku Jambret di Kota Agung Tanggamus Ditetapkan Tersangka

Senin, 07 September 2020 - 21.08 WIB
190

Tersangka P (16), saat diinterogasi petugas Polsek Kota Agung. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Seorang pelajar kelas XI sebuah SMA di Kecamatan Kota Agung, Tanggamus berinisial P (16) ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) penjambretan oleh Polsek Kota Agung, berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi.

Polsek Kota Agung juga melakukan pencarian terhadap rekan tersangka yang terlibat penjambretan di jalan Soekarno Hatta, Komplek Islamic Center Kota Agung pada beberapa hari lalu.

Mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, SIK, Kapolsek Kota Agung, AKP Muji Harjono, SE mengungkapkan, tersangka P merupakan warga Kecamatan Wonosobo.

Menurut keterangan rekan korban, kronologis kejadian pada Kamis (3/9/2020) sekitar pukul 15.15 WIB, mereka awalnya hendak 'nyore' ke Islamic Center, sesampainya di jalan komplek islamic secara tiba-tiba para pelaku memepet kendaraan korban dan pelaku yang dibonceng mengambil handphone yang dipegang korban.

Atas hal itu, korban terkejut dan menahan serta melakukan perlawanan, sehingga terjadi tarik-menarik dan pelaku hilang keseimbangan dan terjatuh.

"Sepeda motor saksi juga ikut terjatuh dan beruntung ada warga yang melintas. Satu pelaku berhasil diamankan tetapi satu pelaku lainnya melarikan diri," terangnya, Senin (7/9/2020).

Atas perbuatannya tersangka P dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

"Namun penyidikannya mengacu Undang-undang Peradilan Anak," pungkasnya.

Dihadapan petugas, tersangka P mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku terlebih dahulu mengikuti korban dari Pekon Terbaya. "Hasil jambret rencanannya akan dijual dan uangnya untuk perbaikan HP saya yang rusak," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : Tembak Korban, Pelaku Begal Asal Jabung Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Sumsel