• Selasa, 17 Juni 2025

Pendukung Paslon di Delapan Daerah Tak Terapkan Jaga Jarak

Senin, 07 September 2020 - 17.28 WIB
115

Anggota Bawaslu Lampung, Iscardo P Panggar. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung telah melakukan pengawasan terkait penerapan protokol kesehatan di setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tengah masa Pandemi.

Dari hasil pengawasan pada saat pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah di Kantor KPU delapan Kabupaten/kota. Seluruh pendukung setiap calon menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker namun tidak menjaga jarak.

Di Bandar Lampung misalnya, pada Jumat (4/9/2020) kemarin, pendukung tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota tidak melakukan arak-arakan dan menerapkan protokol kesehatan, hanya saja tidak menjaga jarak.

Kemudian di Kota Metro, pasangan calon melakukan arak-arakan, namun tetap menggunakan masker, tetapi tidak menjaga jarak. Begitu juga yang terjadi di enam kabupaten lainnya. 

Anggota Bawaslu Lampung, Iscardo P Panggar mengatakan, meskipun terjadi pelanggaran dalam protokol kesehatan, namun hal ini tidak bisa mendiskualifikasi pasangan calon untuk maju pada Pilkada 2020 mendatang. 

"Namun Bawaslu menyarankan kepada KPU, untuk membuat fakta integritas untuk semua pasangan calon untuk mematuhi protokol kesehatan," ungkapnya, Senin (7/9/2020).

Untuk diketahui, Bawaslu RI mencatat sedikitnya ada 243 Bakal Calon Kepala Daerah yang diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan. (*)


Video KUPAS TV : Pasangan Eva Dwiana, Rycko Menoza dan Yusuf Kohar Resmi Daftar ke KPU