• Sabtu, 11 Januari 2025

Pelaku Penggelapan di PT FIF Pringsewu Dilimpahkan ke Kejari

Senin, 07 September 2020 - 16.58 WIB
511

Tersangka FBK (28) saat dimintai ketrangan oleh penyidik. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pringsewu melakukan pelimpahan FBK (28) Tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT FIF ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu sekitar pukul 11.30 WIB, Senin (7/9/2020).

Hal itu berdasarkan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, sesuai dengan Surat kepala kejaksaan negeri Pringsewu Nomor : B- /L.8.20/Ep.1/09/2020 tanggal September 2020.

Kasat Reskrim, AKP Sahril Paison mengatakan, tersangka FBK (28) warga pekon Bandongan, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ditempatnya bekerja yaitu di PT Federal International Finance (FIF) Pringsewu.

"Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21), "ungkapnya.

Tersangka dilaporkan oleh Deki hardios selaku kuasa hukum PT FIF Pringsewu sebagaimana Laporan polisi Nomor : LP/B-555/VI/2020/LPG/RES PSW tanggal 30 Juni 2020. 

Tersangka melakukan penggelapan dengan modus mengambil unit sepeda motor dari pemohon kredit yang sudah tidak mampu lagi melanjutkan akad kredit. Selanjutnya oleh tersangka sepeda motor tersebut tidak dilaporkan dan diserahkan kepada pihak perusahaan. Tetapi dijual oleh tersangka, yang akibat dari perbuatan tersangka tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp27,5 juta. 

Setelah perbuatannya diketahui pihak perusahaan tersangka ini melarikan diri.

"Selain perkara tersebut tersangka FBK juga sedang kami lakukan penyidikan perkara lainya yaitu pengajuan pembiayaan kredit fiktif terhadap 30 unit sepeda motor berbagai jenis dengan nilai kerugian mencapai Rp700-800 juta," ujarnya. 

Dijelaskan Sahril Paison, bahwa Modus tersangka meminjam KTP dan KK orang lain dengan diiming-imingi sejumlah uang. (*)


Video KUPAS TV : Operasi Mengantuk di Jalan Tol Lampung, Ratusan Pengendara ‘Dicegat’ Buat Ngopi Gratis