Kepala Perangkat Daerah Lambar Diminta Lakukan Sistem Kerja Baru di Tengah Pandemi

Coffe morning yang digelar di aula kagungan sekretariat Pemkab setempat, Senin (7/9/2020). Foto: Iwan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sekretaris daerah Kabupaten Lampung Barat (lambar), Akmal Abdul Nasir meminta agar kepala perangkat daerah mengajak sistem kerja baru di tengah pandemi Covid-19 yang kini belum berakhir.
Hal tersebut disampaikan Aan sapaan akrap Akmal Abdul Nasir saat memimpin Coffe morning yang digelar di aula kagungan sekretariat Pemkab setempat, Senin (7/9/2020).
Aan menilai dengan adanya Covid-19 ini tentunya saja ada perubahan dalam rangka melaksanakan tugas dan kegiatan yang sudah ditentukan oleh karena itu harus ada perubahan.
"Tentunya harus ada perubahan dalam rangka melaksanakan tugas dan kegiatan yang sudah ditentukan, jadi kepala perangkat daerah harus mengkoordinasi segala sesuatunya dengan seluruh staf dan jajaran," ungkapnya.
"Kita tidak bisa kerja sendiri, oleh karena itu harus dibagi tugasnya agar apa yang sudah direncanakan bisa terlaksana dengan baik meskipun ditengah pandemi," tegasnya.
Lanjutnya, tujuan pembagian adalah selain agar bisa maksimal kegiatan juga supaya kepala perangkat daerah mengetahui perkembangan yang sudah dilakukan di dinas nya masing-masing.
Hadir mendampingi Aan dalam kegiatan tersbut, Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Wasisno Sembiring, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ismed Inoni, Asissten III Bidang Administrasi Umum Nata Djudin Amran. (*)
Video KUPAS TV : Operasi Mengantuk di Jalan Tol Lampung, Ratusan Pengendara ‘Dicegat’ Buat Ngopi Gratis
Berita Lainnya
-
Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-34 Lampung Barat, Tugusari Dicanangkan Jadi Kelurahan Literasi
Minggu, 14 September 2025 -
Bermodal Rekaman CCTV, Polisi Buru Dua Pencuri Uang Rp 800 Juta Dalam Mobil di Lambar
Jumat, 12 September 2025 -
Bos Kopi di Lampung Barat Jadi Korban Pencurian Usai Tarik Uang di Bank, 800 Juta Raib
Jumat, 12 September 2025 -
2.336 Pegawai Non-ASN Lampung Barat Lolos Jadi PPPK Paruh Waktu
Jumat, 12 September 2025