Besaran Anggaran Kampanye Bergantung Kesepakatan Pasangan Calon
Komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pasangan Calon Kepala Daerah diwajibkan melaporkan besaran anggaran biaya kampanye dan sumber anggaran usai pengundian nomor pasangan 24 September mendatang.
Komisioner KPU Bandar Lampung koordinator divisi Teknis penyelenggaraan, Fery Triatmojo menerangkan, jadwal penyerahan laporan awal dana kampanye akan diserahkan satu hari setelah pengundian nomor urut pasangan calon tepatnya 25 September 2020.
Baca juga : KPU Bandar Lampung Minta Tiga Paslon Lengkapi Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota Dewan
Dimana setiap pasangan calon wajib melaporkan dan menyerahkan nomor rekening dan jumlah saldo awal anggaran kampanye.
"Laporan awal hanya menyerahkan rekening dan saldo awal. Tentu dengan sumber dananya," ungkapnya Sabtu (5/9/2020).
"Untuk besaran dan batasan masimal anggaran Kampanye setiap calon akan disepakati oleh seluruh pasangan calon pada rapat pleno," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : Pasangan Eva Dwiana, Rycko Menoza dan Yusuf Kohar Resmi Daftar ke KPUBerita Lainnya
-
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025 -
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025









