• Senin, 16 Juni 2025

Antoni Imam Positif-19, Ini Penjelasan KPU Lampung

Sabtu, 05 September 2020 - 10.19 WIB
218

Ketua KPU Provisni Lampung Erwan Bustami saat dimintai keterangan. Foto: Sule/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung -  Salah satu bakal calon Wakil Bupati Lampung Selatan Antoni Imam dinyatakan positif Covid-19 pada Sabtu (5/9/2020), pasca melakukan tes PCR Covid-19 sabagai salah satu sarat kelengkapan berkas pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Terkait hal tersebut, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menjelaskan, hal tesebut diatur dalam Peraturan KPU pasal 50 a, pkpu no 10 tahun 2020 tentang perubahan PKPU nomor 6 tahun 2020.

Apabila ada yang ditemukan positif Covid-19 saat melakukan uji PCR Covid-19, maka calon yang bersangkutan tidak perlu ikut hadir saat pendaftaran, cukup diwakili pasangan dan partai politik pengusung dengan surat keterangan. Dan juga Pemeriksaan jasmani dan rohani ditunda sampai dengan covid-19 diputuskan negatif pada hasil Swab berikutnya.

Baca juga : Antoni Imam Positif Covid-19, PKS Akan Gelar Rapid Test Massal

"Ini kemungkinan mengakibatkan, kalau melampaui hari penetapan yakni tanggal 23 September mendatang, maka yang bersangkutan dan pasangannya penetapannya ditunda sampai diputuskan negatif pada hasil Swab berikutnya. Dan akan ditetapkan setelah hasil dari melakukan tes kesehatan jasmani dan rohani keluar. Tetapi jika tidak melampaui tanggal 23 maka proses pemeriksaan kesehatan dan verifikasi persaratan berjalan normal termasuk  penetapan dan pengundian nomor urutnya," ungkapnya.

Baca juga : Terpapar Covid-19, Antoni Imam Dipastikan Tidak Ikut Mendaftar ke KPU Siang Ini

Maka konsekuensinya, lanjut Erwan berarti akan mengurangi masa kampanye. "Dan begitu juga akan nomor urut, akan menggunakan nomor urut tersisa yang sudah diundi oleh KPU bersama Paslon yang tidak Covid-19," pungkasnya. (*)

Editor :