• Sabtu, 11 Januari 2025

Oknum Polisi Bayar Hutang Pakai Sabu

Jumat, 04 September 2020 - 14.56 WIB
387

Sidang lanjutan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Jumat (4/9/2020).

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang oknum polisi berinisial MN (37) yang berdinas di Polda Lampung bersama LK (warga sipil), menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Jumat (4/9/2020).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Aslan Aini, beragendakan keterangan saksi dari masing-masing terdakwa MN dan LK. 

Setelah sidang dibuka untuk umum, Hakim Aslan, langsung menananyakan pekerjaan MN.

"Pekerjaan Anda polisi?," tanya Aslan. 

"Iya, masih anggota kepolisian," jawab MN.

"Di bagian mana?," tanya Aslan lagi.

"Di bagian provost," jawab MN lagi.

Aslan kemudian mempertanyakan terkait bahwa saksi S mengatakan kalau terdakwa MN menyerahkan sesuatu kepada LK.

"Apa saudara menyerahkan (sabu)?," tanya Aslan.

"Tidak ada Yang Mulia," kilah MN.

"Itu saksi yang bilang, silahkan Anda ingkar karena Anda polisi," ucap Aslan.

Sementara itu, terdakwa LK dalam persidangan ini juga sebagai saksi untuk memberikan keterangan atas terdakwa MN. 

"Sudah lama kenal MN," tanya Hakim Aslan.

"Kenal biasa," jawab LK.

"Pekerjaan saudara apa?," tanya Aslan lagi.

"Showroom motor," jawab LK.

"Apakah MN pernah pinjam uang?," tanya Aslan.

" Ada, MN pinjam Rp100 juta, baru dibalikin Rp1 juta," jawab LK.

"Sisanya kapan dibayar?," tanya Aslan.

"Katanya lagi susah, lagi ada Covid, jadi ngangsur," jawab LK.

Hakim Aslan pun menanyakan apakah angsuran atau pembayaran utang yang dilakukan terdakwa MN dengan memberikan suatu barang?

"Dikasih sabu satu kantong," kata LK.

"Berapa kilo beratnya?," tanya Aslan.

"Nggak kiloan Yang Mulia," jawab LK.

"Terus berapa gram?," tanya Aslan.

"10 gram-an. Nominalnya sekitaran Rp9 juta," kata LK.

Hakim Aslan kembali bertanya kepada LK, apakah ada kalimatnya menyerahkan sabu untuk bayar utang? 

" Iya, katanya kau potong aja, potong dari utang jadi gak setor lagi," kata LK.

"Di mana kasihnya?," tanya Aslan.

"Dikosan S, di kamar mandi, saya berdua masuk ke dalam kamar mandi," jawab LK.

"Yang masuk duluan siapa?," tanya Aslan.

"MN bawa sabu ke dalam," kata LK.

"Setelah makai ada sisa?," tanya Aslan.

"Ada, 7 gram sisanya," ujar LK.

"Saat MN datang, ada sabu sama alat hisap sabu," tanya Aslanm

"Ada alatnya punya saya beli," jawab LK.

Peristiwa yang menyeret MN itu berawal pada Kamis (16/4/2020) sekira pukul 02.30 WIB. Saat itu, terdakwa MN menghubungi terdakwa LK untuk menanyakan keberadaannya. 

"Selanjutnya terdakwa LK mengatakan kepada terdakwa MN bahwa dirinya sedang berada di kosan saksi S. Kemudian terdakwa MN mengatakan akan menemui terdakwa LK," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desiyana. 

Kemudian sekira pukul 03.00 WIB, datang terdakwa MN ke kosan saksi S yang selanjutnya mengajak terdakwa LK untuk ikut dengannya ke dalam kamar mandi kosan saksi S. Didalam kamar mandi kosan tersebut, terdakwa MN menyerahkan kepada terdakwa LK berupa 1 plastik sabu yang diperkirakan beratnya sekitar 10 gram.

"Terdakwa MN berkata 'ini dihitung aja bang, kurangin hutang saya aja tinggal hitung aja berapa'. Selanjutnya Terdakwa LK sepakat untuk mengurangi hutang Terdakwa MN sejumlah Rp100 juta dikurangi dengan harga sabu yang diserahkan kepada Terdakwa LK senilai Rp9 juta," papar dia. 

Selanjutnya terdakwa MN dan terdakwa LK keluar dari kamar mandi, kemudian sekitar pukul 03.10 WIB, terdakwa LK mengajak terdakwa MN dan S untuk menggunakan sabu.

"Terdakwa MN, terdakwa LK, dan S mengisap sabu secara bergantian sehingga masing-masing dari mereka mendapatkan 4 kali isapan. Setelah menggunakan sabu selanjutnya sekira pukul 03.30 WIB, terdakwa MN pergi dari kosan Saksi S," terang Jaksa. 

Setelah itu, saksi S bertanya kepada terdakwa LK 'ngapain MN kesini?', Terdakwa LK menjawab 'Boy (panggilan akrab MN) kesini mengasih sabu-sabu'. Pada siang harinya terdakwa LK pulang kerumahnya dengan membawa seperangkat alat hisap sabu atau bong dan juga sabu-sabu yang diterimanya. 

Hingga akhirnya terdakwa LK ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Video KUPAS TV : DIDUGA DIJADIKAN LAHAN PEMBANGUNAN RUMAH, PEMKOT HENTIKAN PENGERJAAN PROYEK DI PANJANG

Editor :