Berkas Pengunduran Diri Johan Sebagai Anggota Dewan Sedang Proses di Kemendagri
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Berkas syarat pencalonan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Rycko Menoza dan Johan Sulaiman telah dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung.
Namun pasangan berjargon 'Bandar Lampung Baru' tersebut harus memperbaiki dan melengkapi berkas pencalonan yakni surat pengunduran diri calon Wakil Walikota Johan Sulaiman sebagai anggota Legislatif DPRD Provinsi Lampung.
Baca juga : Yuhadi Jadi Ketua Tim Pemenangan Rycko-Johan
Johan mengatakan, saat ini surat pengunduran tersebut sudah ia tandatangani, dan sedang dalam proses penyelesaian di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Membutuhkan waktu tiga puluh hari, setelah itu baru secara resminya dari Kemendagri. Tetapi dari saya pribadi sudah saya tandatangani di atas materai. Itu sudah dinyatakan memenuhi syarat, hanya saja penguatannya dan pengukuhannya setelah mendapatkan surat dari Kemendagri," ungkapnya di kantor KPU Bandar Lampung, Jumat (4/9/2020). (*)
Video KUPAS TV : Kebun Agrowisata Unila Resmi Dilaunching, Panen Perdana 25 Ton Melon!
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Distribusikan 15 Ambulans untuk Puskesmas
Jumat, 20 September 2024 -
Mall Pelayanan Publik 10 Lantai di Bandar Lampung Diresmikam, Total 154 Jenis Layanan Tersedia
Jumat, 20 September 2024 -
Terpidana Korupsi Alay Setor Kerugian Negara Rp 500 Juta, Sisa Rp 67 Miliar
Jumat, 20 September 2024 -
Kunjungi Lampung, Satgas NCS Harapkan Pemberitaan Positif Pada Pilkada Serentak 2024
Jumat, 20 September 2024