Berkas Pasangan Calon Rycko-Johan Penuhi Syarat
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menyatakan syarat pencalonan Rycko Menoza dan Johan Sulaiman sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung.
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triyadi di halaman kantor KPU Bandar Lampung, Jumat (4/9/2020). "Syarat Bakal pasangan calon dinyatakan telah memenuhi syarat," katanya.
Baca juga : Pasangan Rycko Menoza Serahkan Syarat Pencalonan ke KPU
Dedi mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam tabel yang tidak terpisahkan ke dalam berita acara.
"Pasangan calon harus melengkapi dokumen persyaratan, yakni surat pengunduran diri Calon Wakil Walikota Johan Sulaiman sebagai Anggota Legislatif," lanjutnya.
"Berita acara ditandatangi oleh ketua dan anggota KPU Bandar Lampung yang kemudian dirangkap untuk dibagikan kepada bakal pasangan calon, gabungan atau perwakilan partai politik, dan arsip KPU Bandar Lampung," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : RABU GOWES DI TUGU ADIPURA BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Jika Menang Pilwakot Bandar Lampung, Reihana-Aryodhia Janjikan Kebebasan dan Insentif Tepat Waktu untuk RT
Jumat, 20 September 2024 -
Bawaslu Cium Dugaan Pelanggaran Pidana Petahana Jelang Pilkada 2024
Jumat, 20 September 2024 -
Sosok Nanda Indira Dendi, Siap Maju Gantikan Posisi Suami di Pilkada Pesawaran 2024
Jumat, 20 September 2024 -
Dukungan Komunitas dan Partai Non Parlemen Jadi Energi Tambahan Bagi Ardjuno
Kamis, 19 September 2024