Berkas Pasangan Calon Eva-Dedi Penuhi Syarat
Proses pemeriksaan berkas syarat pencalonan yang disaksikan langsung oleh Ketua Bawaslu kota Bandar Lampung Candrawansah di halaman Kantor KPU Bandar Lampung, Jumat (04/09/2020)/
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penuhi semua berkas persyaratan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, Komisi Pemilihan Umun (KPU) Bandar Lampung menyatakan, pasangan calon Walikota dan Wakil walikota Bandar Lampung Eva Dwiana-Dedi Amarullah dinyatakan memenuhi syarat.
Keputusan tersebut, diputuskan oleh KPU Bandar Lampung setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian berkas yang disaksikan langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung di halaman Kantor KPU setempat, Jumat (4/9/2020).
Saat pemeriksaan oleh Bawaslu Bandar Lampung, tanda-tangan yang tertera pada B1 KWK setiap partai pengusung langsung ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai pengusung.
Selain itu, Bawaslu juga melakukan pemeriksaan kesamaan identitas ketua-ketua dan sekretaris partai Kota Bandar Lampung yang ditunjuk sebagai tim pemenangan pasangan calon Eva Dwiana- Dedi Amarullah.
Diketahui pasangan calon tersebut didukung oleh tiga partai pengsung, dengan perolehan kursi sebanyak PDI P 9 kursi, NasDem 5 Kursi, dan Gerindra 7 kursi, maka ditotal sebanyak 21 kursi dan lebih batas minimal pencalonan yakni 10 kursi. (*)
Video KUPAS TV : Panen Madu Trigona, Satu Koloni Lebah Hasilnya Setengah Kilo
Berita Lainnya
-
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025 -
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025









