Berkas Pasangan Calon Eva-Dedi Penuhi Syarat
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penuhi semua berkas persyaratan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, Komisi Pemilihan Umun (KPU) Bandar Lampung menyatakan, pasangan calon Walikota dan Wakil walikota Bandar Lampung Eva Dwiana-Dedi Amarullah dinyatakan memenuhi syarat.
Keputusan tersebut, diputuskan oleh KPU Bandar Lampung setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian berkas yang disaksikan langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung di halaman Kantor KPU setempat, Jumat (4/9/2020).
Saat pemeriksaan oleh Bawaslu Bandar Lampung, tanda-tangan yang tertera pada B1 KWK setiap partai pengusung langsung ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai pengusung.
Selain itu, Bawaslu juga melakukan pemeriksaan kesamaan identitas ketua-ketua dan sekretaris partai Kota Bandar Lampung yang ditunjuk sebagai tim pemenangan pasangan calon Eva Dwiana- Dedi Amarullah.
Diketahui pasangan calon tersebut didukung oleh tiga partai pengsung, dengan perolehan kursi sebanyak PDI P 9 kursi, NasDem 5 Kursi, dan Gerindra 7 kursi, maka ditotal sebanyak 21 kursi dan lebih batas minimal pencalonan yakni 10 kursi. (*)
Video KUPAS TV : Panen Madu Trigona, Satu Koloni Lebah Hasilnya Setengah Kilo
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Distribusikan 15 Ambulans untuk Puskesmas
Jumat, 20 September 2024 -
Mall Pelayanan Publik 10 Lantai di Bandar Lampung Diresmikam, Total 154 Jenis Layanan Tersedia
Jumat, 20 September 2024 -
Terpidana Korupsi Alay Setor Kerugian Negara Rp 500 Juta, Sisa Rp 67 Miliar
Jumat, 20 September 2024 -
Kunjungi Lampung, Satgas NCS Harapkan Pemberitaan Positif Pada Pilkada Serentak 2024
Jumat, 20 September 2024