Tiga Calonkada Terima Rekomendasi B1-KWK PKS
Suasana Penyerahan Rekomendasi Kepada 3 Pasangan Calon Kepala Daerah di kantor DPW PKS Provinsi Lampung, Kamis (03/09/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya menyelesaikan pemberian rekomendasi sebagai untuk tujuh pasangan calon kepala daerah dan satu daerah sebagai pendukung.
Dimana hari ini, Kamis (03/09/2020) PKS kembali menyerahkan surat rekomendasi model B1 KWK kepada tiga calon kepala daerah, yakni untuk pemilihan Walikota (pilwakot) dan wakil Walikota Bandar Lampung diberikan kepada Rycko Menoza-Johan Sulaiman.
Baca Juga:Pindah Haluan dari Eva ke Rycko, Ini Penjelasan PKS Lampung
Kemudian untuk Pilwakot Metro kepada Ahmad Mufti Shalim - Saleh Candra dan terakhir untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Lampung Selatan Tony Eka Chandra - Antoni Ilham.
Penyerahan rekomendasi tersebut langsung diserahkan oleh ketua Korwil Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) Gufron Aziz di kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Provinsi Lampung.
Baca Juga: PKS Serahkan Rekomendasi B1- KWK Pada 4 Calonkada di Lampung
Diketahui sebelumnya, pada Rabu (02/09/2020) kemarin. PKS Sudah terlebih dahulu menyerahkan rekomendasi kepada empat bakal calon kepala daerah yakni Pilkada Lampung Tengah, B1 KWK diberikan kepada Nessy Kalvia dan Imam Suhadi, untuk Pilkada Pesawaran Dendi Ramadhona dan S. Marzuki, kemudian untuk Pilkada Lampung Timur yakni Zaiful Bokhari dan Sudibyo, dan Pilkada Way Kanan yakni Raden Adipati Surya dan Ali Rahman dan Pesisir Barat Pieter dan Fahrurrazi (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025 -
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025









