Tembak Mati Korbannya, Pelaku Curas Dibekuk Polres Lamsel di Sumatera Selatan
Tersangka saat dihadirkan dalam press rilis di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (3/9/2020). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Jajaran Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil bekuk pelaku tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan Sutegi (41), warga Desa Pulau Tengah, Kecamatan Palas meninggal dunia.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, penangkapan bermula ketika jajaran kepolisian Unit Reskrim Polres Lamsel melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan sendal pelaku yang tertinggal pada saat kejadian.
"Dari jejak tersebut dilakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga mendapatkan informasi pelaku bernama Sirat yang bersembunyi di Sumatera Selatan," katanya, Kamis (3/9/2020).
Berkat kerja-sama antara Jatanras Polres Lampung Selatan dan Polda Sumatera Selatan, akhirnya pelaku berhasil dibekuk di kediaman keluarganya berikut barang bukti 1 pucuk senjata api dan 4 butir peluru aktif.
Kronologi kejadian pada Minggu (7/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB, ketika pelaku memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motornya, tetapi korban yang saat kejadian sedang bersama rekannya menolak dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam berupa arit sehingga menyebabkan pelaku mengalami luka di bagian dagu.
"Pelaku saat itu sudah memegang senjata api, lalu menembakkan 1 kali dan mengenai dada korban di sebelah kiri dan meninggal dunia di tempat.” Jelasnya.
"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Polres Lampung Timur Ringkus 54 Pelaku Kejahatan, Curanmor Paling Banyak
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu dari 24 Tersangka Jaringan Lintas Pulau
Kamis, 18 Juni 2026 -
Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Truk Boks di Jalinsum, Dua Orang Tewas
Rabu, 17 Juni 2026 -
Vega Lampung Club Rayakan HUT ke-22, Jaga Silaturahmi Anggota
Selasa, 16 Juni 2026 -
Penyelundupan 807 Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Senin, 15 Juni 2026








