Kajati Lampung Perintahkan Jajaran Jalani Rapid Test
Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie W. Setiawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Hefinur, menginstruksikan agar segera dilaksanakan rapid test Covid-19 massal di jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari).
Rapid test terhadap seluruh pegawai di Kejaksaan Lampung dilakukan pasca Kepala Kejari Pringsewu, Amru Eryandi Siregar bersama lima orang di Kejari Pringsewu, terkonfirmasi positif covid-19.
"Sudah, pak Kajati sudah memerintahkan seluruh pegawai di tingkat Kejari untuk dirapid test," kata Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie W. Setiawan, Kamis (3/9/2020).
Dikatakan Andrie, instruksi Kajati tersebut untuk mencegah atau mendeteksi dini indikasi awal jika terpapar Covid-19.
Hingga Kamis (3/9/2020), pelayanan di Kantor Kejari Pringsewu masih ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan. "Berapa lama waktunya, kita belum tahu," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Polres Lampung Timur Ringkus 54 Pelaku Kejahatan, Curanmor Paling Banyak
Berita Lainnya
-
39.678 Penumpang Gunakan Kereta Api di Divre IV Tanjungkarang saat Mudik Lebaran 2026
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Zakat Dibagikan Kepada Jamaah dan Warga Sekitar Masjid Al Hijrah
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Imam Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Al Hijrah
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Khutbah Idul Fitri, Wakil Rektor Universitas Teknokrat Ajak Perkuat Takwa dan Kepedulian Sosial
Sabtu, 21 Maret 2026








