Kajati Lampung Perintahkan Jajaran Jalani Rapid Test
Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie W. Setiawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Hefinur, menginstruksikan agar segera dilaksanakan rapid test Covid-19 massal di jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari).
Rapid test terhadap seluruh pegawai di Kejaksaan Lampung dilakukan pasca Kepala Kejari Pringsewu, Amru Eryandi Siregar bersama lima orang di Kejari Pringsewu, terkonfirmasi positif covid-19.
"Sudah, pak Kajati sudah memerintahkan seluruh pegawai di tingkat Kejari untuk dirapid test," kata Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie W. Setiawan, Kamis (3/9/2020).
Dikatakan Andrie, instruksi Kajati tersebut untuk mencegah atau mendeteksi dini indikasi awal jika terpapar Covid-19.
Hingga Kamis (3/9/2020), pelayanan di Kantor Kejari Pringsewu masih ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan. "Berapa lama waktunya, kita belum tahu," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Polres Lampung Timur Ringkus 54 Pelaku Kejahatan, Curanmor Paling Banyak
Berita Lainnya
-
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025 -
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025









