Gara-gara Mabuk, Pria Ini Kalungkan Golok ke Korban
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap Ramadoni (21) warga Dusun Blok C, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Ramadoni diamankan polisi lantaran membuat keonaran yakni melakukan pengeroyokan, pemalakan hingga pencurian kendaraan bermotor, terhadap korban Gilang Ardika, warga Way Kandis, Bandar Lampung pada 23 Agustus 2020 malam.
Peristiwa itu bermula saat Ramadoni bersama lima rekannya sedang berpesta minuman keras (miras). Karena kentang atau tanggung (miras), Ramadoni bersama rekannya mencari uang tambahan untuk membeli miras.
Mereka pun berkeliling mencari orang untuk diajak berkelahi dan diperas atau dipalak. Mereka pun akhirnya bertemu dengan Gilang yang sedang melintas di dekat pasar Way Kandis. Di lokasi mereka menghadang korban yang kemudian mereka melakukan penganiayaan. Beruntung korban pun berhasil melarikan diri.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Reski, melalui Kanit Jatanras, Iptu Ridho menjelaskan, penangkapan Ramadoni, berawal dari laporan korban Gilang.
"Kami dapat laporan, ada sekelompok pemuda yang mabuk-mabukan dan berbuat onar, kemudian kita ke lokasi dan satu orang kita tangkap, pada hari itu juga (24/8/2020) dini hari," kata Ridho, saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (3/9/2020) sore.
Ridho menuturkan, saat kejadian, Romadoni bersama lima rekannya menghadang korban, kemudian dua rekan pelaku membawa senjata tajam, dan salah satu pelaku mengalungkan golok ke leher korban. Beruntung korban mengelak dan berhasil kabur, meskipun kendaraan sepeda motor korban ditinggalkan.
"Motor korban sempat mau dibawa kabur, cuma pas didorong mati, jadi mereka tidak jadi membawa motor korban, melainkan kabur," jelasnya.
Saat ini, kata Ridho, lima rekan pelaku Ramadoni masih dilakukan pengejaran. "Lima rekannya berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang)," tegasnya.
Sementara itu, pelaku Ramadoni, berdalih jika rekannya berinisial W lah yang memiliki ide untuk memalak korban. Kemudian, pelaku lainnya pun ikut.
"Saya tidak memukul, cuma merusak motor korban saja, kawan saya B yang mengalungkan golok ke korban. Kami habis minum-minum," paparnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku Ramadoni telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Dia bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Aparat juga menyita sepeda motor jenis Yamaha Jupiter milik korban, dan Yamaha mio milik pelaku. (*)
Video KUPAS TV : Polres Lampung Timur Ringkus 54 Pelaku Kejahatan, Curanmor Paling Banyak
Berita Lainnya
-
HUT ke-52 PDI Perjuangan, Ketua DPD Lampung Ajak Kader Tetap Solid dan Bekerja untuk Rakyat
Jumat, 10 Januari 2025 -
Usai Viral, Trotoar Keramik di Bandar Lampung Bakal Dibongkar dan Diganti Granit
Jumat, 10 Januari 2025 -
7 Mahasiswa Kelompok KKN Unila Mulai Program Pengabdian di Desa Bumi Restu
Jumat, 10 Januari 2025 -
KPU Lampung Serahkan SK Penetapan Gubernur dan Wagub Terpilih ke DPRD
Jumat, 10 Januari 2025