• Sabtu, 11 Januari 2025

Gara-gara Mabuk, Pria Ini Kalungkan Golok ke Korban

Kamis, 03 September 2020 - 18.00 WIB
228

Tersangka Ramadoni (21), saat dihadirkan dalam ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (3/9/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap Ramadoni (21) warga Dusun Blok C, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Ramadoni diamankan polisi lantaran membuat keonaran yakni melakukan pengeroyokan, pemalakan hingga pencurian kendaraan bermotor, terhadap korban Gilang Ardika, warga Way Kandis, Bandar Lampung pada 23 Agustus 2020 malam.

Peristiwa itu bermula saat Ramadoni bersama lima rekannya sedang berpesta minuman keras (miras). Karena kentang atau tanggung (miras), Ramadoni bersama rekannya mencari uang tambahan untuk membeli miras.

Mereka pun berkeliling mencari orang untuk diajak berkelahi dan diperas atau dipalak. Mereka pun akhirnya bertemu dengan Gilang yang sedang melintas di dekat pasar Way Kandis. Di lokasi mereka menghadang korban yang kemudian mereka melakukan penganiayaan. Beruntung korban pun berhasil melarikan diri.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Reski, melalui Kanit Jatanras, Iptu Ridho menjelaskan, penangkapan Ramadoni, berawal dari laporan korban Gilang.

"Kami dapat laporan, ada sekelompok pemuda yang mabuk-mabukan dan berbuat onar, kemudian kita ke lokasi dan satu orang kita tangkap, pada hari itu juga (24/8/2020) dini hari," kata Ridho, saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (3/9/2020) sore.

Ridho menuturkan, saat kejadian, Romadoni bersama lima rekannya menghadang korban, kemudian dua rekan pelaku membawa senjata tajam, dan salah satu pelaku mengalungkan golok ke leher korban. Beruntung korban mengelak dan berhasil kabur, meskipun kendaraan sepeda motor korban ditinggalkan.

"Motor korban sempat mau dibawa kabur, cuma pas didorong mati, jadi mereka tidak jadi membawa motor korban, melainkan kabur," jelasnya.

Saat ini, kata Ridho, lima rekan pelaku Ramadoni masih dilakukan pengejaran. "Lima rekannya berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang)," tegasnya.

Sementara itu, pelaku Ramadoni, berdalih jika rekannya berinisial W lah yang memiliki ide untuk memalak korban. Kemudian, pelaku lainnya pun ikut.

"Saya tidak memukul, cuma merusak motor korban saja, kawan saya B yang mengalungkan golok ke korban. Kami habis minum-minum," paparnya.

Atas perbuatannya, kini pelaku Ramadoni telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Dia bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. 

Aparat juga menyita sepeda motor jenis Yamaha Jupiter milik korban, dan Yamaha mio milik pelaku. (*)


Video KUPAS TV : Polres Lampung Timur Ringkus 54 Pelaku Kejahatan, Curanmor Paling Banyak