Dapat Usul Tambahan 1 Orang Pengantar Calon, Ketua KPU Lamsel: Dalam PKPU Tidak Diperbolehkan
Kupastuntas.co Lampung Selatan - Dikarenakan pandemi Covid-19, terdapat ketentuan-ketentuan khusus yang harus dilakukan pada saat penyelenggaraan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Lampung Selatan 2020.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan (Lamsel) Ansurasta Razak mengatakan, semua ketentuan-ketentuan khusus tersebut sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6 tahun 2020.
"Semua sudah diatur disitu, termasuk aturan pada tahap pendaftaran calon," Ucapnya saat ditemui di kantor KPU Lamsel, Kamis (03/09/2020).
Ansurasta mengatakan, pihaknya akan terus menerapkan protokol kesehatan tersebut, seperti melakukan pembatasan massa dari masing-masing calon yang akan datang pada saat proses pendaftaran.
"Hanya ada beberapa orang yang diizinkan untuk ikut hadir saat pendaftaran calon, yakni calon dan wakil calon, ketua dan sekertaris partai politik pengusung, dan juga Liaison officer (LO)," Jelas Ansurasta.
Disinggung mengenai penambahan satu orang yang dapat hadir pada saat pendaftaran seperti yang sempat diusulkan oleh LO salah satu calon, Ketua KPU Lamsel tersebut mengatakan masih melakukan pembahasan bersama jajarannya.
"Itu masih kita pikirkan, tapi kalau dalam PKPU, Ketua Tim Pemenangan itu tidak diperbolehkan," Tegasnya.
Lebih lanjut, Ansurasta atau yang akrab disapa Aan meminta supaya berkas persyaratan pendaftaran calon supaya dibawa pada saat calon melakukan pendaftaran.
"Semua dibawa pada saat pendaftaran, termasuk hasil Swab dari pasangan calon," Jelas Aan.
Aan juga mengimbau supaya pasangan calon dapat mengkondisikan masing-masing pendukung supaya tidak datang pada saat waktu pendaftaran.
"Lebih baik tidak usah datang, yang bisa masuk juga hanya beberapa orang, kami juga akan lakukan live streaming kalau para pendukung mau melihat proses pendaftaran calon," Tutupnya.
Untuk diketahui, sebelumnya KPU Lamsel telah melakukan koordinasi bersama Polres Lamsel, LO masing-masing calon dan juga para awak media terkait teknis pelaksanaan proses pendaftaran pada 4-6 September 2020 mendatang. (*)
Berita Lainnya
-
Cegah PMK, PDHI Lampung Gelar Pengobatan Ternak di Jati Agung Lamsel
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Tanggapan Kepala BPN Kantah Lamsel Usai Kantornya Diperiksa Kejati Lampung
Jumat, 10 Januari 2025 -
Truk Fuso Muat Sapi Tabrak Mobil di Bakauheni Lamsel, 11 Orang Luka-luka
Jumat, 10 Januari 2025 -
ASDP Sebut Tarif Penyeberangan Bebas PPN 12 Persen
Kamis, 09 Januari 2025