Bawaslu Akan Panggil Saksi pada Musyawarah Terbuka Gugatan Ike-Zam dengan KPU Besok

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung akan memanggil saksi-saksi dari pasangan calon perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada sidang musyawarah terbuka besok.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, musyawarah tertutup terhadap sengketa yang diajukan bakal calon perseorangan yang tadi telah berlangsung tidak ada kata mufakat.
Baca juga : Musyawarah Gugatan Ike-Zam dengan KPU Belum Ada Hasil
Hal itu lantaran masing-masing pihak masih ada yang tidak sesuai dengan yang dimohonkan maupun dari pihak termohon.
"Sehingga besok pada pukul 14.00 WIB akan melakukan musyawarah terbuka, untuk menguji atau melihat data dan fakta ketika verifikasi virtual," kata Candrawansah, Kamis (3/9/2020).
Rangkaian sengketa terhadap proses pelaksanaan pemilihan Walikota Bandar Lampung ini merupakan sudah tugas dan fungsi Bawaslu.
"Sehingga kita di dalam membuat keputusan memang bisa berlaku adil. Tidak mencederai, baik dari pihak pemohon maupun pihak termohon," ungkapnya. (*)
Video KUPAS TV : Prajurit Brigif 4 Marinir/BS Dirapid Test Massal, Termasuk Danbrigif dan Perwira Staff
Berita Lainnya
-
Nilai Rapor Tak Sesuai Kemampuan Akademik, 89 Persen Peserta Tes SPMB Jalur Prestasi di Lampung Dapat Nilai di Bawah 50
Senin, 16 Juni 2025 -
Dana Bagi Hasil Pemkot Bandar Lampung Belum Dibayar Sejak 2024
Senin, 16 Juni 2025 -
Ratusan Sekolah Tak Punya Toilet, MKKS: Mungkin Bukan Soal Ketiadaan, Tapi Perawatan
Senin, 16 Juni 2025 -
497 Sekolah Tak Punya Toilet, Disdikbud Lampung Ajukan Permohonan Bantuan ke Pusat
Senin, 16 Juni 2025