Bawaslu Akan Panggil Saksi pada Musyawarah Terbuka Gugatan Ike-Zam dengan KPU Besok
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung akan memanggil saksi-saksi dari pasangan calon perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada sidang musyawarah terbuka besok.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, musyawarah tertutup terhadap sengketa yang diajukan bakal calon perseorangan yang tadi telah berlangsung tidak ada kata mufakat.
Baca juga : Musyawarah Gugatan Ike-Zam dengan KPU Belum Ada Hasil
Hal itu lantaran masing-masing pihak masih ada yang tidak sesuai dengan yang dimohonkan maupun dari pihak termohon.
"Sehingga besok pada pukul 14.00 WIB akan melakukan musyawarah terbuka, untuk menguji atau melihat data dan fakta ketika verifikasi virtual," kata Candrawansah, Kamis (3/9/2020).
Rangkaian sengketa terhadap proses pelaksanaan pemilihan Walikota Bandar Lampung ini merupakan sudah tugas dan fungsi Bawaslu.
"Sehingga kita di dalam membuat keputusan memang bisa berlaku adil. Tidak mencederai, baik dari pihak pemohon maupun pihak termohon," ungkapnya. (*)
Video KUPAS TV : Prajurit Brigif 4 Marinir/BS Dirapid Test Massal, Termasuk Danbrigif dan Perwira Staff
Berita Lainnya
-
Mall Pelayanan Publik 10 Lantai di Bandar Lampung Diresmikam, Total 154 Jenis Layanan Tersedia
Jumat, 20 September 2024 -
Terpidana Korupsi Alay Setor Kerugian Negara Rp 500 Juta, Sisa Rp 67 Miliar
Jumat, 20 September 2024 -
Kunjungi Lampung, Satgas NCS Harapkan Pemberitaan Positif Pada Pilkada Serentak 2024
Jumat, 20 September 2024 -
Jika Menang Pilwakot Bandar Lampung, Reihana-Aryodhia Janjikan Kebebasan dan Insentif Tepat Waktu untuk RT
Jumat, 20 September 2024