• Minggu, 12 Januari 2025

1 Bandar dan 5 Penyalahguna Narkoba di Pringsewu Ditangkap Polisi

Kamis, 03 September 2020 - 10.41 WIB
850

1 diduga sebagai bandar dan 5 pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu dan ganja saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu  menangkap 1 diduga sebagai bandar dan 5  pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu dan ganja.

Kasat Res Narkoba Iptu Dedi wahyudi menyatakan bahwa keenam pelaku penyalahguna narkotikan jenis sabu dan ganja tersebut dilakukan penangkapan di 4 lokasi terpisah pada Senin (31/8/20) mulai pukul 11.30 sampai 18.30 WIB. Satu pelaku diduga sebagai bandar, sedangkan 5 lainya berperan sebagai pengguna.

"Keenam pelaku yaitu AS (26) warga Pekon Podorejo, RS als Tuwek (26) Pringsewu Utara, FP (26) Pekon Ambarawa  GI Als Gus (27) Pringsewu Barat, OP (26) Podosari Pringsewu, SAP (28) . Gedong Tataan Pesawaran," kata Kasat Res Narkoba Iptu Dedi wahyudi.

"Kami lakukan penangkapan saat berada di sebuah kosan. Ketika kami lakukan penggeledahan kami dapatkan BB berupa 1 buah plastik klip berisi 0,20 gram narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip bekas pakai, 1 linting rokok berisi daun ganja, 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai, dan 1 unit HP” ungkap Dedi Wahyudi.

"Penangkapan berlanjut pada pelaku RS dan pelaku FP dari dalam rumah di pringadi  Pringsewu Utara yang dari keduanya kami dapatkan BB berupa 1 buah bungkusan kecil berisi 1,78 daun ganja kering 1 buah bungkus rokok berisi potongan ranting dan daun ganja kering, 1 unit HP, 1buah bungkusan kecil berisi 1,56 Gram dan 3 buah lintingan bekas pakai berisi daun ganja kering.

"Pelaku GI dan OP kami lakukan penangkapan di rumah yang berlokasi di Pekon Podosari Pringsewu yang dari keduanya juga dapat kami amankan BB berupa 1 buah kotak rokok berisikan daun ganja kering dan 2 buah lintingan rokok bekas pakai berisi daun ganja kering," jelasnya.

"Saat di lakukan proses introgasi didapatkan informasi bahwa barang-barang tersebut didapatnya dari pelaku SAP warga desa Sukaraja, Gedong Tataan, kabupaten Pesawaran,” terang Kasat Narkoba

Berbekal informasi tersebut lanjutnya, tim lakukan proses penangkapan terhadap pelaku SAP saat sedang berada di kediamanya.

"Saat kami lakukan proses penggeledahan kami dapatkan BB berupa 1 bungku kertas berisikan 2,57 Gram daun ganja kering dan 1 buah lintingan daun ganja kering bekas pakai. Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan untuk pelaku SAP masuk dalam kategori sebagai bandar sedangkan pelaku lainya hanya sebatas pengguna atau pemakai," tuturnya.

"Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku SAP kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotikan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sedangkan kelima pelaku lain kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009  dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba. (*)

Video KUPAS TV : Panen Madu Trigona, Satu Koloni Lebah Hasilnya Setengah Kilo


Editor :