Polres Mesuji Amankan Dua Residivis Pelaku Curat

Kedua tersangka saat diamankan di Polres Mesuji. Foto: Situmorang/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Tekab 308 Polsek Simpang Pematang dan Reskrim 308 Polres Mesuji berhasil menangkap Juli Sanjaya dan Meri Irawan (Residivis 363), dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Tulang Bawang Barat.
Kapolsek Simpang Pematang, AKP Agung Ferdika mengatakan, kedua pelaku warga Register 44 HTI Desa Terang Agung, Kecamatan Gunung Terang, Tulang Bawang Barat.
Kejadian Curat tersebut pada hari Kamis (27/8/2020), di salah satu rumah warga bernama Tasrib di Desa Aji Jaya, Simpang Pematang, Mesuji.
Baca juga : KPBM Gelar Kegiatan Jemur Bonsai Guna Perkenalkan Komunitas ke Masyarakat
"Korban mengaku kehilangan uang tunai Rp9,5 juta dan 2 buah handphone android jenis Oppo dan Xiami," ucap Kapolsek, Rabu (2/9/2020) malam.
Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan dari korban. "Kedua pelaku saat ini diamankan di Polres Mesuji guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Bilang Kata ‘ANJAY’ Bisa Dipidana? Begini Reaksi Masyarakat Lampung
Berita Lainnya
-
Mobil Grand Max Tabrak Truk di Jalintim Mesuji Timur, Satu Tewas
Selasa, 13 Mei 2025 -
Kades di Mesuji Kendarai Ambulans Tabrak Pemotor
Senin, 12 Mei 2025 -
Kasus Sodomi Siswa di Mesuji, Mensos: Pelaku Harus Dihukum Berat dan Korban Harus Dilindungi
Senin, 12 Mei 2025 -
Tabrakan Maut Vario VS Byson di Desa Mulya Agung Mesuji, Satu Orang Tewas
Sabtu, 10 Mei 2025