Pilkada Lamsel 2020, Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi Lampung: Jangan Konversikan Souvenir Jadi Uang
Acara Sosialisasi Produk Hukum pada Pilkada Lamsel 2020, Rabu (02/09/2020).
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menegaskan tentang bahayanya politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Selatan 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lamsel, Hendra Fauzi pada acara Sosialisasi Produk Hukum pada Pilkada Lamsel 2020, Rabu (02/09/2020).
Hendra mengatakan, politik uang yang terjadi pada saat pemilu akan sangat berdampak kepada seluruh masyarakat kedepannya, karena akan memunculkan pemimpin yang tidak sesuai dengan harapan.
"Pesta demokrasi ini menentukan nasib kita selama 5 tahun kedepan, maka dari itu kita berharap mendapatkan pemimpin yang bisa cinta dengan masyarakat," ucapnya.
Maka dari itu, Hendra meminta supaya seluruh masyarakat dapat ambil bagian dalam mensukseskan pilkada Lamsel 2020.
"Kami juga tolong dipantau dan diingatkan, karena kami bisa juga terkena politik uang," pintanya.
Hal senada juga dikatakan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Kordiv Hukum, Hermansyah mengatakan tidak ada satupun aturan di PKPU yang membenarkan tentang adanya politik uang dalam Pilkada.
"Lebih baik memberikan cinderamata seperti mug, pin, dan lain-lain, jangan dikonfersikan menjadi uang," jelasnya.
Hermansyah juga meminta supaya masyarakat dapat melaporkan jika ada menemukan praktek politik uang pada saat pilkada Lamsel 2020.
"Mari kita 1 suara untuk sukseskan Pilkada Lamsel 2020, kita ciptakan Pilkada yang berkualitas dan berintegritas," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Sertijab Komandan Lanal Lampung di Mako Lantamal III, Kolonel Nuryadi Gantikan Kolonel Amrul
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu dari 24 Tersangka Jaringan Lintas Pulau
Kamis, 18 Juni 2026 -
Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Truk Boks di Jalinsum, Dua Orang Tewas
Rabu, 17 Juni 2026 -
Vega Lampung Club Rayakan HUT ke-22, Jaga Silaturahmi Anggota
Selasa, 16 Juni 2026 -
Penyelundupan 807 Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Senin, 15 Juni 2026








