7 Napiter Huni Lapas di Provinsi Lampung
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pihak Kementerian Hukum dan HAM Lampung kembali menerima dua narapidana teroris (napiter) dari Polri. Dengan demikian, total napiter yang menghuni sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Lampung sebanyak tujuh orang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Lampung, Farid Djunaedi, menjelaskan, beberapa lalu pihaknya telah menerima pelimpahan dua napiter.
"Ya, ada penambahan. Perlu diketahui bahwa napiter ini termasuk tindak pidana khusus," kata Farid, Rabu (2/9/2020).
Dikatakannya, para napiter terbagi di berbagai Lapas di Lampung. Untuk di Lapas Kelas IA Bandar Lampung sendiri ada empat napiter. Di Lapas Perempuan Wayhui satu orang. Lapas Kalianda satu orang dan Lapas Metro satu orang.
"Jadi totalnya saat ini tujuh orang," jelasnya.
Seluruh napiter yang telah ditahan di beberapa Lapas itu sudah inkrah putusannya. Dan seluruhnya sudah di Deradikalisasi. "Semuanya sudah NKRI. Jadi tinggal menjalani masa hukumannya saja," sebutnya.
Untuk diketahui tujuh napiter tersebut yakni, empat ditahan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Suyata divonis 10 tahun, Burhanudin dan Wahono masing-masing divonis 3 tahun 6 bulan serta Kustowo divonis 4 tahun
Kemudian di Lapas Kelas IIA Kalianda, Dimas Adi Saputra divonis 5 tahun, Lapas Kelas IIA Metro, Sugiatno divonis 8 tahun dan Lapas Kelas IIA Perempuan, Nurhasnah divonis 6 tahun. (*)
Video KUPAS TV : Sertijab Komandan Lanal Lampung di Mako Lantamal III, Kolonel Nuryadi Gantikan Kolonel Amrul
Berita Lainnya
-
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025 -
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025









