7 Napiter Huni Lapas di Provinsi Lampung

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pihak Kementerian Hukum dan HAM Lampung kembali menerima dua narapidana teroris (napiter) dari Polri. Dengan demikian, total napiter yang menghuni sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Lampung sebanyak tujuh orang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Lampung, Farid Djunaedi, menjelaskan, beberapa lalu pihaknya telah menerima pelimpahan dua napiter.
"Ya, ada penambahan. Perlu diketahui bahwa napiter ini termasuk tindak pidana khusus," kata Farid, Rabu (2/9/2020).
Dikatakannya, para napiter terbagi di berbagai Lapas di Lampung. Untuk di Lapas Kelas IA Bandar Lampung sendiri ada empat napiter. Di Lapas Perempuan Wayhui satu orang. Lapas Kalianda satu orang dan Lapas Metro satu orang.
"Jadi totalnya saat ini tujuh orang," jelasnya.
Seluruh napiter yang telah ditahan di beberapa Lapas itu sudah inkrah putusannya. Dan seluruhnya sudah di Deradikalisasi. "Semuanya sudah NKRI. Jadi tinggal menjalani masa hukumannya saja," sebutnya.
Untuk diketahui tujuh napiter tersebut yakni, empat ditahan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Suyata divonis 10 tahun, Burhanudin dan Wahono masing-masing divonis 3 tahun 6 bulan serta Kustowo divonis 4 tahun
Kemudian di Lapas Kelas IIA Kalianda, Dimas Adi Saputra divonis 5 tahun, Lapas Kelas IIA Metro, Sugiatno divonis 8 tahun dan Lapas Kelas IIA Perempuan, Nurhasnah divonis 6 tahun. (*)
Video KUPAS TV : Sertijab Komandan Lanal Lampung di Mako Lantamal III, Kolonel Nuryadi Gantikan Kolonel Amrul
Berita Lainnya
-
Diterjang Angin Kencang, PLN Tanjung Karang Bergerak Cepat Pulihkan Listrik di Sejumlah Wilayah Bandar Lampung
Minggu, 15 Juni 2025 -
Kebutuhan LPG 3 Kg Meningkat, Lampung Bersiap Ajukan Tambahan Kuota
Minggu, 15 Juni 2025 -
Mahasiswa Teknokrat Terima Penghargaan atas Kontribusi Pembangunan Masjid Agung Al Hijrah Kota Baru
Sabtu, 14 Juni 2025 -
DLH Lampung Segel 9 Tambang Ilegal, Yusdianto: Sanksi Hukum Harus Diterapkan
Sabtu, 14 Juni 2025