Pemuda di Kotaagung Barat Tanggamus Ditangkap Polisi Karena Edarkan Sabu
Barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Alek (30), warga Pekon Belu, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus karena diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu, Selasa (1/9/2020).
Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, pengungkapan peredaran sabu tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana warga merasa resah karena rumah tersangka diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
"Informasi itu segera kami tindak-lanjuti. Lalu, Selasa (1/9/2020), kami melakukan penangkapan pada tersangka di rumahnya sekitar pukul 08.30 WIB," kata AKP I Made Indra Wijaya.
Baca juga : 26 Penjahat Diringkus Selama Operasi Sikat Krakatau di Tanggamus
Selain membekuk tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 1,36 gram, 1 butir pil berwarna hijau yang diduga ekstasi, 3 plastik klip bekas pakai, 4 plastik klip bekas pakai, 1 unit handphone dan 1 bilah celurit.
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal 4 tahun penjara," terangnya.
Sementara tersangka mengaku membeli sabu-sabu dan pil ekstasi dari Kotaagung. Pelanggannya berasal dari Kecamatan Wonosobo dan Bandar Negeri Semuong.
"Dalam seminggu, biasanya omzet saya Rp700 ribu, Kalau ekstasinya saya pakai sendiri," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : Bilang Kata ‘ANJAY’ Bisa Dipidana? Begini Reaksi Masyarakat Lampung
Berita Lainnya
-
Ngejenang, Tradisi Gotong Royong Masyarakat Jawa di Tanggamus yang Bertahan di Era Modern
Jumat, 12 Juni 2026 -
Wanita Lansia di Tanggamus Tewas Tercebur Sumur Sedalam 16 Meter
Rabu, 10 Juni 2026 -
Diberhentikan Plt Ketua Partai Golkar Tanggamus, 13 Pimpinan Kecamatan Bersurat ke DPP
Rabu, 10 Juni 2026 -
Jemaah Haji Asal Gisting Tanggamus Wafat di Makkah
Rabu, 03 Juni 2026








