Kurir Sabu dan Ekstasi di Kupang Teba Ditangkap Polisi

Barang bukti berupa sabu sebanyak 1 paket sabu ukuran besar dan 11 paket kecil ukuran sedang dengan total berat mencapai 200 gram serta 272 butir pil ekstasi. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap seorang pria yang menjadi kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Pria tersebut berinisial WB (37) warga Jalan Mayor Salim Batubara, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara.
Dari tangan tersangka WB, turut diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 1 paket sabu ukuran besar dan 11 paket kecil ukuran sedang dengan total berat mencapai 200 gram serta 272 butir pil ekstasi.
"Tersangka WB kita amankan pada hari Minggu (30/8/2020) dirumahnya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo, Selasa (1/9/2020).
Adhi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi bahwa di jalan yang dimaksud kerap dijadikan tempat penyalahguna narkoba.
"Awalnya anggota Subdit 1 mendapat info tersebut yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," jelasnya.
"Waktu penangkapan tidak ada perlawanan dilakukan oleh tersangka, dan tersangka kooperatif menunjukkan barang buktinya," lanjutnya.
Sementara itu, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Hendryansah, menambahkan, bahwa tersangka WB merupakan seorang kurir yang diperintahkan oleh seseorang.
"Dia (tersangka) hanya kurir atas perintah A (DPO). Ekstasi sudah sempat terjual sebanyak 28 butir. Saat ini masih kita kembangkan," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Es Teh Indonesia Buka Outlet Pertama di Lampung, Grand Opening Seru!
Berita Lainnya
-
Proyek Fisik Dinas PSDA Lampung Dalam Tahap Persiapan Lelang
Selasa, 20 Mei 2025 -
Komisi III DPRD Nilai Data Kendaraan Bermotor Dispenda Lampung Belum Valid
Selasa, 20 Mei 2025 -
UBL Siap Gelar Wisuda dan Yudisium Periode Genap Tahun Akademik 2024/2025
Selasa, 20 Mei 2025 -
Komisi IV DPRD Wanti-wanti Proyek Fantastis Dinas PSDA Provinsi Lampung
Selasa, 20 Mei 2025