Gelar Rapid Test, 19 Tahanan dan 7 Personel Polsek Sukoharjo Non Reaktif
Kupastuntas.co, Pringsewu - Polsek Sukoharjo bersama UPT Puskesmas Sukoharjo menggelar Rapid Test terhadap 19 tahanan dan 7 personil pada Selasa (1/9/2020).
Kegiatan Rapid Test yang dilaksanakan di mako Polsek Sukoharjo tersebut dihadiri oleh Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, Ka UPT Puskesmas Sukoharjo dr Triyani Rositasari, Kasi laboratorium Dewi Mustika, kanit Binmas Ipda Oman Aziz, kanit Intelkam Aipda M Dori dan sejumlah Petugas medis maupun Polri.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Musakir mengungkapkan, sebanyak 19 tahanan di rutan menjalani rapid test yang digelar UPT Puskesmas Sukoharjo.
Para tahanan ini merupakan tersangka dalam berbagai kasus yang tengah disidik oleh Jajaran reskrim maupun resnarkoba dan juga sebagain merupakan titipan Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Selain para tahanan Tim Medis juga melakukan rapid test terhadap 7 personil Polri dilingkungan Polsek Sukoharjo.
"Tujuan rapid test dilakukan untuk memastikan seluruh tahanan yang menghuni ruang tahanan maupun petugas Polri tersebut sehat serta bebas dari virus,” kata kapolsek.
Kapolsek menambahkan, meskipun para tahanan ini tak melakukan aktivitas di luar, namun kemungkinan terpapar masih ada.
"Mereka pasti pernah berinteraksi dengan tersangka lain yang baru masuk, kita tak pernah tahu pergaulan mereka di luar, Ini bentuk antisipasi saja,” jelasnya.
UPT Puskesmas Sukoharjo, dr Triyani Rositasari mengatakan, dari hasil rapid test tersebut sebanyak 19 tahanan dan 7 personil Polri tahanan hasilnya nonrekatif. (*)
Video KUPAS TV : Ribuan Warga Padati Nonton Layang Layang di Area Persawahan, Polisi ‘Turun Tangan’
Berita Lainnya
-
Program Makan Bergizi Gratis Perdana di Pringsewu Sasar 3.041 Orang
Senin, 06 Januari 2025 -
Pemkab Pringsewu Gelar Natal Bersama, Heri Iswahyudi: Mari Wujudkan Cita Cita Damai dan Sejahtera
Jumat, 27 Desember 2024 -
Imbauan FKUB Pringsewu Jelang Nataru 2024/2025: Jaga Kedamaian dan Keharmonisan
Senin, 23 Desember 2024 -
Diskoperindag Pringsewu Gencar Beri Pembinaan Kepada Pelaku UMKM
Kamis, 19 Desember 2024