Reihana: Pemda Harus Bijaksana Tentukan KBM Tatap Muka
Juru bicara posko satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana saat memberikan keterangan, Senin (31/8/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Juru bicara gugus tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana, meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) baik Kabupaten/Kota untuk lebih bijaksana dalam menentukan dibukanya kembali kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka.
Saat ini sekolah yang berada di daerah zona hijau dan kuning sudah diperbolehkan kembali membuka KBM dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
"Walaupun zona kuning harus tetap melakukan koordinasi dengan baik dan kita bisa mengambil suatu kebijakan apakah ini bisa dibuka atau tidak sekolahnya," katanya, saat dimintai keterangan, Senin (31/8/2020).
Sekolah yang akan dibuka sebaiknya tidak hanya berpatokan kepada zona. Namun juga harus memperhatikan kajian epidemiologi, kesehatan juga tim surveilans. "Dalam hal ini tentu Kabupaten/Kota lebih bijaksana untuk bisa mengambil tindakan," lanjutnya.
Baca juga : 8 Dokter di Lampung Positif Covid-19
Menurut Reihana, ada 3 hal yang harus dipenuhi sekolah sebelum membuka KBM tatap muka, diantaranya izin dari satuan tugas, izin Dinas Kesehatan setempat dan juga izin dari orang tua. "Izin orang tua tentunya yang utama. Kalau orang tua tidak mengizinkan maka tetap tidak bisa dipaksakan," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Tiga Pejabat Eselon II Pemprov Lampung Masuki Masa Pensiun
Berita Lainnya
-
Tekankan Kampus Berdampak, Kepala LLDIKTI Wilayah II Dorong UTI Perkuat Hilirisasi dan Pengabdian Masyarakat
Rabu, 17 Desember 2025 -
Naik Kelas, ITERA Resmi Sandang Akreditasi 'Baik Sekali' hingga 2030
Rabu, 17 Desember 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Wisuda 2025, Tekankan Kampus Berdampak dan Daya Saing Global
Rabu, 17 Desember 2025 -
Realisasi Pajak DJP Bengkulu–Lampung 71,81 Persen di 2025, Kepala Kanwil: Target Penuh Sulit Tercapai
Rabu, 17 Desember 2025









