Biaya Tes Kesehatan Balonkada Sebesar Rp 22 Juta Lebih Ditanggung KPU

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami saat dimintai keterangan usai melakukan rakoor bersama instansi terkait, di kantor KPU Lampung, Senin (31/08/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di delapan Kabupaten Kota akan menanggung biaya pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani setiap pasangan Bakal Calon Kepala daerah (Balonkada) sebesar 22.468.456 rupiah.
Biaya tersebut merupakan hasil akumulasi yang yang diusulkan oleh tiga instansi yakni dari IDI Lampung sebesar 17 juta rupiah, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) sebesar 3.604.547 dan Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Lampung sebesar 1.663.909 rupiah.
Ketua KPU provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, pemeriksaan kesehatan akan dimulai ketika nanti syarat pencalonan sudah lengkap dan sah. Maka KPU kota akan memberikan surat Tanda Terima KWK dan juga surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani ke rumah sakit.
"Tes kesehatan nanti akan dimulai pada 7 sampai tanggal 11, namun penjadwalan sepenuhnya kewenangan Tim pemeriksaan kesehatan. Jadi nanti Tim pemeriksa akan berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota," ungkapnya usai menjalankan rakor bersama IDI, HIMPSI, BNN, dan Dinas Kesehatan provinsi Lampung, Senin (31/08/2020)
Erwan juga menerangkan, Untuk biaya pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani sebesar 22 juta lebih tersebut akan ditanggung oleh KPU kabupaten/kota. Sementara untuk biaya PCR atau tes Usap itu dilakukan secara mandiri dan ditanggung oleh setiap calon
"Jadi di luar biaya tes Swab, untuk biaya kesehatan jasmani dan rohani beserta pajak itu ditanggung oleh KPU Kabupaten Kota, maka KPU Kabupaten kota melakukan kontrak dengan Rumah sakit Abdoel Moeloek," ujarnya (*)
Video Kupas TV: Ribuan Warga Padati Nonton Layang Layang di Area Persawahan, Polisi ‘Turun Tangan’
Berita Lainnya
-
Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap
Selasa, 13 Mei 2025 -
PT Silika Timur Abadi Dibentuk dengan Akta Notaris Bambang Abiyono Nomor 46 Tahun 2021
Selasa, 13 Mei 2025 -
Masyarakat Batak di Lampung Dianggap Pilar Perekat Keutuhan Bangsa
Selasa, 13 Mei 2025 -
Aparat Berantas Premanisme di Lampung, Komisi I DPRD: Cegah Bibit Premanisme Sejak Dini
Selasa, 13 Mei 2025