• Selasa, 13 Mei 2025

Buron 3 Tahun, Pelaku Curas Ditangkap Polsek Limau

Minggu, 30 Agustus 2020 - 14.44 WIB
56

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tanggamus - Seorang buronan pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor di TKP Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus bernama Yanda (25) ditangkap Polsek Limau.

Kapolsek Limau, AKP Oktafia Siagian mengatakan, sebelum ditangkap tersangka menghilang tiga tahun melarikan diri ke luar Tanggamus.

"Berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka sedang berada di Dusun Ciluluk Pekon Ketapang, maka pada Jumat dini hari 28 Agustus 2020 pukul 04.00 WIB tersangka ditangkap tanpa perlawanan," kata AKP Oktafia Siagian, Minggu (30/8/2020).

AKP Oktafia Siagian mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban, Yuyun Puspaningrum (27) warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

"Tersangka bersama rekannya yang telah ditangkap yakni Dedek (26), Reza Alfikri (23) dan Dony Saputra (24) melakukan Curas pada 2 Januari 2017 di Dusun Karang Brak Pekon Tegineneng," ungkapnya.

Kapolsek mengatakan pihaknya juga masih melakukan pencarian barang bukti sepeda motor Honda Beat BE 4105 RJ yang belum ditemukan.

"Untuk kendaraan yang dikuasai penadah masih dalam pencarian (DPB) disebabkan sepeda motor korban dijual secara online dan transaksi dilakukan di Pekon Ketapang kala itu, seharga Rp 2 juta," ucapnya.

Ditambahkanya, saat ini tersangka ditahan di Polsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang terkait berupa 1 unit Handphone Xiomi warna hitam sebagai alat yang digunakan saat bertransaksi dari tersangka terdahulu.

"Atas kejahatannya, tersangka Yanda dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (*)


Video Kupas TV: Advokat LBH Nasional Sopian Sitepu Bantah Gelapkan Aset Satono


Editor :