Berdalih untuk Beli Susu Anak, Residivis Kasus Pemerasan Kembali Beraksi di Pasar Kotaagung

Tersangka SO alias Iyan Dogok (35) saat ditahan di Polres Tanggamus. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - SO alias Iyan Dogok (35), residivis kasus pemerasan sopir di pasar Kotaagung, Kabupaten Tanggamus harus kembali berurusan dengan hukum dan kembali merasakan dinginnya jeruji penjara.
SO kembali ditangkap polisi dengan kasus dan tempat yang sama juga berikut barang bukti 3 lembar kwitansi dan uang tunai sebesar Rp130 ribu hasil pemerasan terhadap sejumlah sopir mobil box dan truk di pasar setempat.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka meminta 'keamanan' kepada para sopir yang bongkar muat dengan bermodalkan kwitansi dengan cap mitra pengamanan Pasar Kota Agung antara Rp100 ribu - Rp200 ribu.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Febriansyah (20) warga Buyut Udik, Gunung Sugih, Lampung Tengah, yang mengalami dua kali pemerasan pada tanggal 13 Juni 2020 dan tanggal 10 Juli 2020.
"Atas laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyisisiran. Tersangka berhasil ditangkap di area pasar Kota Agung pada Jumat (28/8/2020) siang," ungkap AKP Edi Qorinas, Sabtu (29/8/2020).
Kronologis kejadian bermula saat sedang membongkar muatan barang di pasar kota agung kemudian tersangka datangi dan meminta uang dengan alasan jatah enam bulan. Awalnya korban tidak memberikan, namun tersangka mengancam dan tidak mengizinkan menurunkan barangnya di area pasar. Karena takut akhirnya memberikan uang Rp150 ribu pada Juni 2020 dan Rp200 ribu pada Juli 2020.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara SO mengaku melakukan perbuatannya itu kembali dilakukan sebab selepas keluar dari penjara belum mempunyai pekerjaan. Sementara anaknya membutuhkan susu.
"Hasilnya saya tidak mengambil sendiri, namun berbagi kepada rekannya. "Paling cuma Rp50 ribu yang saya bawa. Sisanya dibagi ke temen-temen Ormas," tegasnya. (*)
Video KUPAS TV : Polisi dan TNI Turun Lakukan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan
Berita Lainnya
-
Belasan OPD di Kabupaten Tanggamus Masih Dijabat Plt
Kamis, 18 September 2025 -
Semangat Menuntut Ilmu Tak Pernah Padam, Mbah Trimo dan Istri Wisuda di Usia Senja
Rabu, 17 September 2025 -
Pembangunan Jalan Tembus Way Nipah–Tampang Tua Tanggamus Akan Dimulai Bertahap
Rabu, 17 September 2025 -
Bupati Tanggamus Rotasi Puluhan Pejabat, Tiga Kepala Dinas Tersingkir
Rabu, 17 September 2025