• Jumat, 10 Januari 2025

Dituding Gelapkan Aset Satono, Sopian Sitepu: Saya Tak Pernah Menggelapkan

Jumat, 28 Agustus 2020 - 20.04 WIB
554

Sopian Sitepu saat konferensi pers di woodstair, Bandar Lampung, Jumat (28/8/2020) sore.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional, Sopian Sitepu, angkat bicara terkait sita aset eksekusi beberapa aset Pemkab Lampung Timur yang disengketakan dalam pusaran perkara Sugiarto Wiharjo alias Alay.

Sopian menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah menggelapkan aset sebagaimana yang telah dituduhkan oleh pengacara Rice Megawati, AMR.

"Saya tidak pernah menggelapkan apalagi menjual aset itu," tegas Sopian Sitepu saat konferensi pers di woodstair, Bandar Lampung, Jumat (28/8/2020) sore.

Dikatakan Sopian, bahwa surat kuasa terkait perkara sengketa eksekusi tak pernah dicabut dan dialihkan advokat lainnya. "Tidak pernah dicabut kuasa itu ke AMR," ujarnya.

Masih kata Sopian, bahwa surat kuasa yang sempat ditunjukkan oleh kuasa hukum Rice (istri Satono) tidaklah sah. "Dan tidak bisa mengatakan itu palsu surat kuasa itu," bebernya.

Sopian menambahkan pihaknya belum mengambil langkah terkait hal ini. "Saya akan meminta izin ke Peradi," tandasnya.

Pernyataan Sopian Sitepu terkait adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Sopian Sitepu dan anggotanya diadukan ke Mabes Polri, atas tuduhan telah menggelapkan aset.

Pengaduan itu dilayangkan kuasa hukum Rice, Amrullah. Di mana Amrullah mengatakan pengaduan (bukan laporan) tersebut terkait gugatan Satono kepada Alay atas pengalihan aset dari sita eksekusi.

Pengaduan ini tidak lain karena gagal bayarnya uang APBN Lampung Timur yang seharusnya bisa terbayarkan dengan 66 bidang aset milik Alay dengan nilai mencapainya Rp 285 miliar.

"Dulu sebelum inkrah disampaikan jika uang APBN Lampung Timur tidak dikembalikan maka Satono dijadikan tersangka karena ketakutan maka diajukan gugatan tahun 2009 atas aset PT Tripanca dan kuasa hukumnya dari yayasan LBH Nasional," kata Amrullah. (*)

Editor :